Jurnalismalang – Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan tertib protokol kesehatan, tidak memakai masker dan menjaga jarak dalam berkegiatan membuat TNI Polri terus melakukan operasi yustisi.
Kapolsek lowokwaru yang diwakili oleh Ipda Gofur Zuhri, memimpin Operasi Yustisi Covid-19 bersama Tim Gabungan, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Lowokwaru di Jl. Atletik Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Rabu (06/01/2021).
“Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes Covid-19, salah satunya menerapakan 3M Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak,” ungkap Ipda Gofur Zuhri.
Sementara itu Babinsa Kelurahan Tasikmadu Pelda Suprayitno menyampaikan, Operasi Yustisi penggunaan masker merupakan implementasi dari Inpres No. 6 th 2020, Perda No. 2 th. 2020, Pergub No. 53 th. 2020, Perwali No. 30 th. 2020 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian serta mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Malang.
“Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 16 orang, pelanggar rata-rata membawa masker tetapi tidak dipakai, sehingga diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menghafal Pancasila dan diberi masker secara gratis,” tambah Pelda Suprayitno.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Kecamatan Lowokwaru Bambang P, Lurah Tasikmadu Adhi Kristanto S.pd M.Ap, Babinsa Tasikmadu Pelda Suprayitno dan Serka Suhadi, Babinkamtibmas Tasikmadu Aiptu Winardi, 1 regu anggota Polsek Lowokwaru serta Satpol PP Kota Malang. (DnD)