Jurnalismalang.com – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, hari ini Jumat (16/2/24), Dewan bersama Pj Walikota Malang dan jajarannya, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, Perda yang sudah melalui proses pengkajian selama 1 tahun lebih itu, dipastikan tidak akan merubah sistem kerja yang sudah ada di Mall Pelayanan Publik Kota Malang, namun ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan disesuaikan, Jumat (16/02/2024).
“Tetap, tapi akan ada beberapa SOP yang harus kita sesuaikan, karena kan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Ada beberapa perijinan yang nanti akan disesuaikan sesuai amanah Perda saat itu,” sampainya.
Wahyu pun memastikan beberapa perizinan akan dipermudah persyaratannya, yang nantinya terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasalnya PTSP tersebut akan terkait dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang, sehingga keberadaan Perda tersebut akan memperjelas tahapan dan SOPnya.
“MPP itu makin akan kita kuatkan dengan adanya Perda ini, dan nanti akan berbasis digital sesuai arahan Menpan. Yang jelas nanti akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, ada beberapa perijinan,” sambungnya.
(Pj Walikota Malang bersama Sekda Erik Setyo menyaksikan persetujuan DPRD Kota Malang diwakili Ketua I Made Riandiana Penyusunan Perda PTSP dalam Sidang Paripurna)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., mengatakan bahwa Perda PTSP lebih banyak mengacu pada perubahan Undang-Undang Perda dari atas kebawah, yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga nantinya tidak ada lagi kesulitan dalam pengurusan kependudukan seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sejenisnya.
“Imbasnya adalah semua untuk pelayanan prima pada masyarakat. Sudah tidak ada lagi kesulitan di Kota Malang dalam mengurus KTP, KK. Apalagi sekarang sudah dipusatkan ada Mall Pelayanan Publik, selanjutnya kita tetap menginginkan MPP ini membuka di masing-masing Kecamatan, sehingga tidak hanya di satu titik saja,” katanya. (DnD)