Jurnalismalang – Diam-diam ternyata DPRD Kota Malang mengawasi maraknya tempat hiburan malam di Kota Malang, apalagi saat dicek kelengkapan berkasnya, ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti ijin yang diajukan adalah restoran, cafe atau rumah makan tapi kenyataannya digunakan untuk tempat clubbing atau hiburan malam.
Dewan melalui Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, meminta agar Pemkot Malang lebih jeli dan tegas untuk menindak maraknya tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan izinnya, pasalnya selain keberadaanya yang mulai dikeluhkan masyarakat, pajak tempat tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Banyak di Malang dan rata-rata izinnya sudah saya ingatkan. Izinya diberi restoran tetapi kenyataannya hiburan malam. Memang disana ada restonya, tapi di belakang resto itu ada tempat hiburan ini salah besar,” kata Arif.
Arif menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini, ditemukan sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam, bahkan menjual minuman alkohol berkadar diatas 20 persen, sehingga Dewan pun meminta agar Pemkot Malang segera menutup sementara tempat hiburan tersebut.
“Kesalahan dari pihak yang memberi izin. Mestinya sebelum mengeluarkan izin itu dicek benar lah. Kalau izinnya dikeluarkan dan ada tempat hiburan malamnya, harusnya ditutup. Jadi kami minta Pemkot tegaslah, kalau tidak sesuai izin, bandel, ya harus berani cabut izinnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023, beberapa restoran di Kota Malang yang tidak sesuai izinnya, diantaranya Twenty Club di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Zeus Lounge di Jalan Borobudur, dan
Backroom di Jalan Soekarno Hatta, dimana ketiganya hanya menyetorkan pajak sebesar 10% dari yang seharusnya yakni 50%. (DnD)