Jurnalismalang.com – Setidaknya 75 jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Malang, disampaikan oleh Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dalam Rapat Paripurna membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024, pada Senin (16/10/2023) di Gedung Dewan.
Dari sekian banyak jawaban yang disampaikan oleh Wahyu, perihal desakan pembebasan lahan didekat exit tol Madyopuro, Jalan KH Ki Ageng Gribig, menuai sorotan dan mendapat umpan balik dari fraksi DPRD Kota Malang.
Kepada awak media, Wahyu menjelaskan bahwa uang konsinyasi exit tol, sudah disetorkan kepada pihak pengadilan dan sedang dalam proses persidangan.
“Uang konsinyasinya sudah kami setor ke pengadilan dan sedang dalam proses sidang. Beberapa pihak sudah dipanggil dan juga sudah survey ke lokasi,” jelas Wahyu.
Menurutnya, apapun hasil keputusan sidang akan dilakukan, dimana jika harus dilakukan pembongkaran, maka akan segera dibongkar, tapi tetap masih menunggu hasil persidangan.
“Sudah di pengadilan, pihak pengadilan yang tahu persis sidangnya kapan saja. Tapi dipastikan sudah diproses karena yang konsinyasi juga sudah diterima,” tambahnya.
(Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPRD)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa rekomendasi pansus soal exit tol, sudah dikeluarkan dan sudah dieksekusi paling lambat pada 20 September 2023 lalu, sehingga perihal persidangan gugatan cukup membuatnya terkejut.
“Kami tadi kaget setelah mendengar kok masih ada persidangan, gugatan apalagi?. Padahal itu hanya perlu memberikan ganti rugi, karena hasil appraisalnya sudah ada. Kalau gak mau diterima ya bisa dititipka ke pengadilan, dieksekusi lalu diproses,” katanya.
Pihaknya meminta Pemkot Malang untuk lebih berani dan bertindak tegas, pasalnya bangunan yang dari hasil appraisal terakhir bernilai sekitar Rp 490 juta itu, telah dipersiapkan untuk dibongkar, dimana angka itu jauh lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp 198 juta.
“Saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Masukan kami sebenarnya perlu keberanian, karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal. Kalau memang Pemkot berani, itu tidak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” imbuhnya.
Made pun berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, segera mempelajari dengan baik dan secepatnya mengambil langkah tegas.
“Mungkin Pak Pj sedang mempelajari, tapi saya harap belajarnya juga tidak lama-lama dalam persoalan ini,” tandasnya. (DnD)