Polresta Malang Kota Permudah Perpanjang SIM Warga Kota Malang

Jurnalismalang – Polresta Malang Kota terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga Malang, salah satunya yang baru saja dilakukan yaitu membuka Sentra SIM Corner Polresta Malang Kota di Mall Pelayanan Publik (Ramayana Lantai 3), yang sebelumnya ada di Plaza Araya.

Ipda Novianto, Kasi Humas Polresta Malang Kota menuturkan, Polresta Malang Kota ingin mempermudah masyarakat untuk melakukan proses perpanjangan SIM, dengan cara membuka gerai di SIM Corner di Mall Pelayanan Publik yang diresmikan oleh Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Walikota Malang, Senin (05/12/2022).

“Awalnya SIM Corner ini ada di Plaza Araya, tetapi mungkin terlalu jauh lokasinya dari Kota Malang, jadi kita pindahkan agar mendekati pusat aktifitas masyarakat di Kota Malang,” ungkap Ipda Eko

Untuk layanan SIM Corner ini telah dilengkapi dengan dengan fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan, sehingga disini semua fasilitasnya sudah lengkap.

“Ada beberapa syarat yang dapat dilakukan untuk mengikuti perpanjangan SIM di SIM Corner Mall Pelayanan Publik ini, yaitu pemohon harus ber KTP Kota Malang, masa berlaku SIM masih aktif, membawa fotokopi KTP dan SIM, serta dilengkapi dengan surat keterangan psikologi dan kesehatan yang tersedia di SIM Corner tersebut,” jelas Eko sapaan akrabnya.

Jam operasional SIM Corner Polresta Malang Kota mulai jam 10 pagi hingga jam 3 sore (15:00 WIB), dengan tidak ada batasan kuota pemohon, sehingga berapapun jumlah pemohon perpanjangan SIM akan tetap dilayani. Untuk SIM yang habis masa berlakunya pada hari Sabtu dan Minggu, maka pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas SIM maksimal pada hari Jumat sebelum masa berlaku SIM habis. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top