Kota Malang — Dalam kegiatan diskusi publik tentang perkembangan penyusunan rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., menyampaikan kegiatan diskusi publik tersebut merupakan respons terhadap pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang sedang berjalan di DPR dan pemerintah.
“Kita ingin mendiskusikan problem dan mungkin nanti juga ada masukan saran kepada pemerintah dan DPR terkait dengan tindak pidana narkotika. Penanganan narkotika dan psikotropika selama ini kebijakan penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia ini kan kayak tanpa arah begitu ya, dan banyak riset menyebut bahwa banyak pengguna yang dipenjara sementara bandarnya enggak diapa-apain. Nah, ini kan jadi masalah,” ungkap Fachrizal.
Menurut dosen FH UB ini, saat ini diketahui 80 persen dari penghuni penjara itu adalah pengguna narkotika sehingga perlu dicari tahu apa permasalahan utama dalam penanganan tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D.,
“Sebenarnya tidak semua pengguna narkotika itu harus dimasukkan penjara. Saatnya mengalihkan pendekatan narkotika dari war (perang) yang fungsinya keamanan itu beralih ke kesehatan. Sebenarnya narkotika-psikotropika itu kan persoalan obat ya dimana ada obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi secara luas dan harus pakai resep atau pengantar dari dokter dan ada yang boleh. Sehingga kapan boleh menggunakan narkotika atau psikotropika itu harus menjadi keputusan dari ahli kesehatan. Makanya diskusi kali ini mengundang dr. Frilya Rachma, spesialis kedokteran Jiwa Remaja dan Anak dari Fakultas Kedokteran UB, juga ada peneliti PERSADA UB yang membahas dari perspektif ilmu kesehatan,” ungkap Fachrisal.
Ditanya dari sisi regulasi KUHP dan KUHAP telah cukup mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan psikotropika, Ketua PERSADA UB menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru telah ada perubahan paradigma dimana seharusnya tidak semua orang idimasukkan penjara dan harus dilihat motifnya.
Kegiatan diskusi publik yang juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Dr.iur.Asmin Fransiska, S.H., LL.M., dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tersebut juga diisi dengan launching lembaga baru di FH UB yakni Brawijaya Law Research Center for Criminal Procedure and criminal Justice (BRILCRIMS).
Kehadiran BRILCRIMS menurut Fachrizal merupakan ikhtiar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk meramaikan kajian atau studi tentang hukum reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
Diskusi publik perkembangan penyusunan RUU Narkotika dan psikotropika berjalan dengan interaktif, dimana para peserta banyak mendiskusikan berbagai sudut pandang dalam penyusunan RUU tersebut.
Ditemui di sela-sela kegiatan diskusi, Ardhany Suryadarma selaku Direktur Executive Rumah Cemara menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika ada beberapa pasal yang perspektifnya masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Yang pertama adalah gambaran tentang penghukuman itu sudah harus bergeser dimana saat ini pilihannya hanya rehabilitasi sedangkan berdasarkan laporan dari UNODC diketahui dari 10 orang pengguna narkotika itu hanya satu orang yang sebenarnya membutuhkan rehabilitasi sementara sembilan lain atau sekitar 87 persen membutuhkan pendekatan kesehatan yang lain. Ini yang belum kita dapatkan dari perspektif pemerintah dalam menyusun draft ini,” jelas Ardhany.
Melihat kondisi tersebut, Ardhany menegaskan pihaknya mendorong pemerintah harus membuka kesempatan atau akses bagi 87 persen untuk dapat mendapatkan layanan kesehatan lainnya baik itu dari Puskesmas ataupun hanya sekadar kerja sosial atau bentuk lainnya.
Rehabilitasi menurut Ardhany juga belum tentu benar-benar efektif karena dari sisi biaya sangatlah tinggi dan dapat menyebabkan kualitas hidup yang dikirim ke rehabilitasi justru semakin menurun.
“Sebagai contoh, pengguna narkotika yang menggunakan sekali-sekali ataupun baru coba-coba, sebenarnya hanya dengan melakukan konseling di Puskesmas itu kan bisa. Tetapi jika pendekatannya dipaksanakan harus rehabilitasi maka akan mahal biayanya. Jika seseorang dimasukkan rehabilitasi maka kualitas hidupnya itu akan menurun. Kenapa? Orang yang tadinya sekolah atau kuliah jika dikirim ke rehabilitasi maka sekolah atau kuliahnya bisa putus. Jika seorang pekerja maka bisa diberhentikan karena tidak mungkin diperbolehkan izin hingga enam bulan lamanya untuk rehabilitasi,” ungkap Ardhany. (Red)
