Jurnalismalang – Malaysia menjadi Warga Negara Asing (WNA) yang paling banyak terkena deportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Malang, dengan alasan lalai mengurus dokumen keimigrasian.
Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengungkapkan, hampir setahun ini sudah ada puluhan Warga Negara Asing yang dideportasi, dimana Malaysia menduduki peringkat pertama dengan 10 WNA, diikuti oleh Timor Leste dengan 10 WNA, China 8 WNA, Amerika Serikat 6 WNA, India 5 WNA dan 35 WNA sisanya dari 19 negara lainnya.
“Ini merupakan bagian dari program Ditjen Imigrasi tahun 2020-2024, seperti prioritas mewujudkan SDM unggul, peningkatan pelayanan keimigrasian, penguatan penegakan hukum keimigrasian, penguatan manajemen media, penguatan sinergi dengan berbagai instasi, penataan kelembagaan, penguatan pengawasan internal,” ungkap Novianto dalam paparannya, Kamis (05/12/2019).
Pada acara Membangun Sinergitas Kehumasan antara Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya peningkatan Publikasi Citra Positif Imigrasi, Novianto menjelaskan, Kantor Imigrasi Malang telah meningkatkan pelayanan publik dan membantu masyarakat dengan menerbitkan 33.818 buku paspor.
“Jumlah 33.818 itu masih terus bertambah, karena kemarin kan datanya per 1 Desember 2019 dan masih ada waktu tiga minggu lebih untuk pelayanan penambahan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang,” tambah orang nomor satu di Imigrasi Malang itu.
Untuk diketahui, selain Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang memberikan pelayanan yang maksimal, akan tetapi juga tidak mengendorkan dalam ketegasan penegakan hukum. (DnD)