FGII Kabupaten Malang Minta Permendikbud Nomer 15 Tahun 2018 Tentang Beban Jam Kerja Guru Dicabut

Jurnalismalang – Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomer 15 Tahun 2018  tentang Pemenuhan beban kerja guru, memberatkan sekolah swasta dengan Rombel Kecil bisa mengancam guru tidak mendapatkan hak sertifikasi.

Manan Supriadi  ketua forum guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Malang mengatakan , bahwa Penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP)  guru- guru yang sudah punya sertifikat pendidik pada bulan juli-desember tahun pelajaran 2018/2019 banyak menyisakan persoalan sejak diberlakukan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018.

Khususnya  bagi guru yang mengajar di sekolah induk,yang rombelnya hanya 3 kelas akan mengalami kesusahan untuk mencari jam tambahan.

Permen itu ada beberapa syarat yg harus dipenuhi untuk permendapatkan SKTP semester ini yang  langsung sinkron dengan dapodik. Tetapi Pemenuhan 24 jam syarat mengajar untuk mendapatkan dana tunjangan profesi pendidikan (TPP) ada perbedaan dengan sebelum di terbitkanya permen ini.

Menurutnya,  Permen syarat  Pemenuhan 24 Jam adalah mengajar di induk 24 jam atau lebih mengajar di induk 12 jam,di tambah SK Wakil Kepala sekolah atau /Surat Keputusan Kepala Laboratorium dan SK Kepala Perpus yang masing- masing  diakui 12 jam mengajar di induk 12 jam, tugas tambahan lain 6 jam, mengajar di sekolah lain 6 jam.

Guru yang mengajar di induknya kurang 12 jam jelas tidak akan keluar sktpnya.ini sudah dirasakan teman – teman validasi di semester ini informasinya tidak valid.

“Pertanyaanya sekarang, apakah memang di permen itu sengaja mematikan sekolah rombel kecil atau ada alasan lain?semua ini yang bisa menjawab adalah pemegang kebijakan,” ujar Mana pengurus besar guru swasta Indonesia.

Selaku  perwakilan organisasi profesi tidak akan tinggal diam, klarifikasi dan menanyakan langsung pada pemegang kebijakan,apapun alasanya kebijakan ini sangat merugikan guru yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun di sekolah tersebut.

Sekolah swasta sangat membantu pemerintah dalam menuntasakan wajar dikdas 9 tahun , Untuk mendirikan 1 sekolah negeri butuh dana miliyaran,belum lagi biaya bulanan yang harus ditanggung untuk honor tenaga pengajar.

Pemerintah, seharusnya  berterima kasih, karena ada kepedulian masyarakat dalam pengentasan wajar dikdas.Sangat luar biasa sekali perjuangan guru – guru swasta,gaji yang kecil tidak menyurutkan perjuangan mereka,bahkan dilapangan banyak kendala- kendala  yang dihadapi, polemic siswa broken home,harus membujuk siswa agar mau sekolah dan lain lain yang sangat komplek sekali.

Sekolah swasta harus berpikir ulang mengeluarkan siswa yang bermasalah.Kalau tidak ada sekolah swasta yang peduli,akan sekolah kemana lagi anak-anak tersebut,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Pemerintah bisa menganalisa permen ini,yang sangat merugikan teman teman  guru swasta.disamping itu sebagai pengurus organisasi profesi ada beberapa hal yang perlu kami perjuangkan yaitu BOS dari Pemerintah Pusat masih belum memenuhi untuk operasional sekolah ( Khususnya Sekolah Swasta) karena itu kami mendorong Pemda bisa membantu dengan BOSDA.

Mengatur mekanisme serta syarat Ijin Pendirian dan Ijin Operasional unit Sekolah Baru baik Negeri maupun Swasta yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah .

Pemerintah hendaknya mengakomodasi aspirasi guru-guru sekolah swasta dengan cara menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) khusus untuk guru swasta yang dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru swasta dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan di daerah.

Oni Supriadi guru bahasa Jawa SMP Swasta Budi Mulya Pakisaji Kabupaten Malang menambahkan, dampak Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 bahwa pemerintah tidak tahu bahwa waktu jam ajar dua jam di lembaga yang timbelnya sedikit, berbeda sekali guru eksakta IPA dan Matematika di dapodik sampai enam jam.

Sehingga sebagai guru bahasa Jawa  mencari lembaga induk yang besar agar bisa memenuhi jam mengajar dan tidak hilang sertifikasi.

” Yah kayak saya bisa tapi kalau guru yang kesulitan dipastikan sertifikasi akan hangus akibat jam mengajarnya kurang,” ujarnya.

Oni mengaku dirinya sudah impashing dengan mendapatkan sertifikasi perbulan tiga juta dengan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Sujono, Kepala sekolah Trimurti 2 Wagir menjelaskan, Pemberlakuan Permendikbud no 15 Tahun 2018 juga ada nilai positifnya dimana kepala sekolah dan guru bisa fokus mengajar.

Sisi buruknya kepada guru yang akan mendapatkan sertifikasi berdampak hangusnya sertifikasi dengan meninggalkan lembaga induk dalam.mencari jam tambahan mengajar. (Yon/DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top