Jurnalismalang – DPRD Kota Malang telah menegaskan bahwa pengelolaan 6 lapangan olahraga dapat dikerjakan dan dikelola oleh pihak ketiga, dengan harapan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut bahwa ada enam lapangan olahraga yang akan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu Stadion Gajayana, Lapangan Taman Gayam, Lapangan Kendalsari, Lapangan Dinoyo, dan Lapangan Merjosari. Sebelumnya, ia sudah melakukan studi banding di keenam lapangan tersebut.
Saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Malang periode 2019-2024, Amithya sudah pernah melakukan studi banding di sejumlah daerah yang fasilitas lapangannya telah dikelola oleh pihak ketiga. Studi tersebut sering dilakukan sehingga PAD meningkat di beberapa daerah, khususnya Kota Malang.
Selama pengelolaan 6 lapangan olahraga oleh pihak ketiga, memorandum of understanding (MoU) akan diterapkan karena sudah sesuai dengan regulasi sebagai legal standing berkat kerjasama yang berhasil dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
MoU memang akan dijalankan sesuai aturannya masing-masing. Amithya berharap penerapan MoU tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian pihak ketiga pada pemerintah.
Ia menyebut bahwa MoU harus dilakukan karena anggaran akan segera dialokasikan untuk sejumlah program prioritas berupa pelayanan masyarakat yang bersifat publik, yaitu pendidikan, kesehatan, dan pembangunan karena hal ini sangat penting dan harus memiliki anggaran yang cocok dan tepat. (Adv)