Perda Ponpes Disahkan, DPRD Kota Malang Harapkan Pendirian Ponpes Terus Bertambah

Jurnalismalang.com – Setelah sejumlah Fraksi memaparkan soal pandangannya dan Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan pandangan akhir, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (04/07/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pengesahan perda tersebut menjadi jawaban atas aspirasi dari masyarakat, sebagai upaya untuk memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat sejak 2019 lalu, yang kemudian kami realisasikan melalui perda ini. Dan ini adalah bagian upaya kami memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal,” ujar Made.

Ia melanjutkan bahwa selama ini banyak pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) yang sering terganjal regulasi, jika akan menerima dana hibah untuk pengembangan Ponpes, sehingga setelah perda tersebut disahkan, Ponpes bisa menerima anggaran hibah.

” Yang paling penting keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi, dan dengan perda ini harapannya pemerintah bisa masuk untuk mengawasi,” imbuhnya.

Made menambahkan, pihaknya berharap setelah perda tersebut disahkan, kedepannya semakin banyak Ponpes yang didirikan di Kota Malang, terlebih banyak orangtua yang ingin buah hatinya untuk mendapat pendidikan berbasis keagamaan, sehingga Dewan menginginkan agar perda tersebut menjadi stimulus agar semakin banyak pesantren dengan sistem pendidikan formal. 

“Daripada banyak pabrik ekstasi di Kota Malang, lebih baik banyak Ponpes. Kami ingin Dinas Pendidikan bekerja dengan baik, sehingga angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi, misalnya dengan bantuan beasiswa,” pungkasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top