Jurnalismalang – Tidak ingin anggotanya melakukan pelanggaran aturan, jajaran Kodim 0833 Kota Malang mengikuti penyuluhan hukum, Senin (20/07/2020).
“Penyuluhan hukum itu, bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan Aparatur Siil Negara (ASN) di Kodim 0833 Kota Malang, agar mengerti dan memahami dasar aturan hukum,” ungkap Kepala Staf Kodim 0833 Kota Malang, Mayor Arh Heru Sunyoto.
Kasdim 0833 Kota Malang berharap,dengan pengetahuan hukum yang telah diberikan dapat membuat prajurit TNI dan ASN Kodim 0833 Kota Malang, untuk dapat lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.
“Dengan pengetahuan hukum yang telah kita terima hari ini, maka dapat kita aplikasikan di lapangan saat menemui permasalahan saat bertugas sehari-hari,” jelas Mayor Arh Heru Sunyoto.
Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Makodim 0833 Kota Malang tadi, diisi oleh Kapten Chk Priyanto dari Kumdam V Brawijaya, yang menyatakan bahwa pelanggaran hukum sangat rawan terjadi dan dilakukan oleh anggota TNI dan ASN.
Penyuluhan hukum yang diberikan pagi tadi berkisar tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan yang lainnya.
Penyuluhan hukum di triwulan kedua tahun 2020 ini dihadiri oleh seluruh Perwira dan ASN Kodim 0833 Kota Malang. (DnD)