Gunakan Jaket Ojek Online, Residivis Curi Motor di Lowokwaru

Jurnalismalang – Seorang pria residivis kasus narkoba yang baru sebulan bebas tanggal 15 November 2019 lalu, kini melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor matic pada 10 Desember kemarin di kawasan Lowokwaru Kota Malang.

AKBP Leo Simarmata, Kapolresta Malang menceritakan jika PP (37) mengenakan jaket driver ojek online bersama temannya yang menunggu diatas motor. Kedua pelaku ini berkeliling mengawasi lingkungan sambil duduk di warung, akan tetapi saat pelaku merusak kunci motor korban dengan kunci T, aksinya telah lebih dulu kepergok warga yang telah meringkusnya, sedangkan temannya kabur mengendarai motornya.

“Barang bukti berupa kunc T, jaket online, mata kunci dan setelah ditelusuri ternyata jaket yang digunakan adalah milik tersangka yang pernah menjadi driver ojek online di Malang,” ungkap AKBP Leo Simarmata, Kamis (12/12/2019).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, meski tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena butuh uang, yang tidak memiliki keahlian setelah bebas dari penjara padahal harus menghidupi anak istrinya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top