Cegah Pendanaan Terorisme dan Narkoba, Bank Indonesia Tertibkan KUPVA Tidak Berizin

Jurnalismalang – Bank Indonesia selalu Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan kegiatan penertiban terhadap pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.

Rini Mustikaningsih, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Malang mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Polres Malang dan Disperindag Kabupaten Malang, telah melakukan penertiban KUPVA di Jalan Kawi Kepanjen Kabupaten Malang, yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.

“Penindakan di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu berjalan dengan tertib, dengan melakukan penempelan stiker penertiban dan penandatanganan surat pernyataan, untuk menghentikan kegiatan usaha dan mengajukan perizinan sebagai penyelenggara KUPVA BB ke Bank Indonesia,” ungkap Rini saat dikonfirmasi.

Rini Mustikaningsih menambahkan, kegiatan monitoring akan terus dilakukan, jika merusak, melepas, memindahkan stiker penertiban yang telah ditempelkan, tentu akan dikenakan ancaman pidana sesuai pasal 232 KUHP, termasuk KUPVA tidak berizin dan melakukan pemalsuan tandatangan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada para pedagang yang tidak berizin dan juga masyarakat, juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi risiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rini. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top