Jurnalismalang – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di Jalan Penarukan Nomer 1, Kecamatan Kepanjen, Selasa (9/10/2018) siang ini berdampak pada aktivitas kedinasan ditempat itu.
Sejumlah guru, terpaksa balik kanan atau pulang, lantaran tidak bisa masuk ke Kantor Dinas Pendidikan untuk mengurus apapun. Bahkan, Satpam Kantor Dinas Pendidikan pun meminta agar semua guru meninggalkan tempat, karena sedang berlangsung penggeledahan oleh KPK yang diperkirakan memakan waktu yang cukup lama.
Muslimah, Kepala PAUD Darul Abror Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu mengaku harus balik ke Pakisaji, bersama tiga guru PAUD lainnya, karena tidak bisa masuk Kantor Dinas Pendidikan.
“Saya mau mengurus surat PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tetapi katanya ada KPK sedang didalam ruangan dan tidak ada orang lain yang boleh memasuki ruangan, meski untuk mengurus data yang berkaitan dengan pendidikan atau sekolah. Ya kami pulang dulu,” terang Muslimah, Selasa (9/10/2018) siang kepada jurnalismalang.com.
Menurutnya, untuk menambah dan mengurangi Pendidik dan Tenaga Pendidik, syaratnya memang harus melalui Kantor Dinas Pendidikan.
Hal yang sama dialami oleh MA (inisial) salah satu PNS dari SMP Kalipare, yang datang ke Dinas Pendidikan untuk mengurus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
“Harusnya hari ini kami tanda tangan KTSP, karena ada penggeledahan, ya belum bisa hari ini, kami belum tahu kapan bisa mengurusnya kembali dan kami akan tunggu kabar lagi dari diknas,” terangnya.
Hingga berita ini diunggah, KPK masih menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, selain kantor Diknas, Tim KPK dikabarkan juga menggeledah Kantor Dinas Cipta Karya di Block Office Kepanjen dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang. (Yon/DnD)