Malang – Dalam rangka mempertahankan jalannya roda pemerintahan di Kota Malang pasca kosongnya jabatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, maka pada hari Senin (10/9) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Malang Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019.
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo berkesempatan hadir dan menyaksikan langsung proses pengambilan sumpah / janji dengan didampingi oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Dirjen Otonomi Daerah, Sony Sumarsono dan Plt. Walikota Malang, Sutiaji.
Dalam sambutannya, Pakde Karwo, demikian sapaan Gubernur Jawa Timur tersebut, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah / janji PAW 40 orang Anggota DPRD Kota Malang ini telah melalui beberapa tahapan yang langsung diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Pakde Karwo, kinerja yang terbilang cepat tersebut menunjukkan bahwa sistem partai dan birokrasi berjalan dengan sangat baik. “Semua kerja keras ini dilakukan untuk mempercepat proses sehingga roda pemerintahan bisa berjalan kembali dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,” puji Soekarwo.
Diskresi Kebijakan Perlu Dilakukan
Atas kekosongan kursi anggota DPRD Kota Malang tersebut, Gubernur Jawa Timur dengan ijin langsung dari Menteri Dalam Negeri RI telah melaksanakan diskresi kebijakan yang bertujuan untuk melancarkan pelaksanaan pemerintahan, mengisi kekosongan, memberi kepastian hukum serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu. “Point keempat inilah yang menjadi perhatian kami dan mendasari terlaksananya acara pada hari ini” Ujarnya.
“Mengambil tindakan segera untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Malang juga menjadi perhatian utama kami, selain kepastian dan keadilan” tandasnya lagi.
Soekarwo juga berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah dan janjinya agar saat penyusunan APBD, kegiatan yang akan disahkan harus telah masuk di KUA PPAS. Dari segi pelayanan publik, Kota Malang dan Jawa Timur sudah sangat luar biasa, hanya integritas pelakunya saja yang kurang; untuk itu penyegaran kembali dari para ulama dan umaro itu juga penting untuk dilaksanakan.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa terjadinya tindak korupsi di suatu lembaga itu tergantung pada integritas pelaku didalamnya; sehingga semuanya kembali lagi pada prilaku masing-masing personalnya.
Tjahjo Kumolo juga menyampaikan bahwa kehadirannya beserta tim dari Kementerian Dalam Negeri di Kota Malang, selain dalam rangka turut menyaksikan dan memastikan proses pengambilan sumpah dan janji ini berjalan dengan lancar, lebih dari itu, kehadiran tim kami juga dalam rangka melakukan pendampingan serta fasilitasi kepada DPRD Kota Malang untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya.
“Salah satu bentuk pendampingan dan fasilitasi yang kami berikan adalah membantu pembentukan segala perangkat yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas mereka, utamanya dari segi produk hukumnya” jelas Tjahjo.
Tjahjo juga memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Jaw Timur yang telah bergerak cepat mengatasi masalah yang ada ini, salah satunya yaitu melakukan konsolidasi dengan partai politik, KPU, Bawaslu, Forkopimda dan Pemerintah Daerah sehingga pelantikan pada hari ini dapat terlaksana. “Hal ini penting dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien; jangan sampai pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan anggaran di tahun berjalan dapat terganggu” tegasnya.
Seluruh fungsi-fungsi DPRD, lanjut Tjahjo, baik fungsi pembentukan perda-perda, fungsi pengawasan, serta fungsi pengelolaan dan penggerakan masyarakat harus dapat berjalan dengan baik.
“Kedepan, Kota Malang akan selalu menjadi perhatiam kami di Kementerian Dalam Negeri karena apa yang terjadi di Kota Malang ini merupakan kejadian yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, dimana hal tersebut menyebabkan salah satu lembaga menjadi macet fungsinya karena tidak kuorum” tuturnya.
Pesan terakhir dari Mendagri adalah seluruh anggota DPRD Kota Malang harus tau ranah mana saja yang menjadi ranah rawan korupsi seperti retribusi pajak dan pengadaan barang jasa, agar segala pengambilan keputusan dapat dilaksanakan dengan baik. (Ts)