👁 691 views since Juni 3, 2026

AJCLJ Resmi Diluncurkan, PERSADA UB Dorong Lahirnya Gagasan Baru Reformasi Hukum Pidana Asia

JAKARTA – Peluncuran Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ) menjadi salah satu hasil penting dari penyelenggaraan 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang digelar Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) di Jakarta, Senin (2/6/2026).

Jurnal internasional tersebut hadir sebagai wadah baru bagi pengembangan penelitian hukum pidana dan sistem peradilan pidana di kawasan Asia. Kehadirannya sekaligus menandai semakin kuatnya upaya akademisi Indonesia dalam membangun jaringan penelitian dan publikasi internasional.

Ketua PERSADA UB sekaligus Ketua Umum ASPERHUPIKI, Dr. Fachrizal Afandi, mengatakan AJCLJ dirancang sebagai ruang pertemuan gagasan bagi para peneliti, dosen, mahasiswa doktoral, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari berbagai negara.

“Kami berharap AJCLJ menjadi media kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif dan pengalaman negara-negara Asia dalam melakukan reformasi hukum pidana,” ujarnya.

Peluncuran jurnal tersebut berlangsung bersamaan dengan konferensi internasional bertema Continuity and Change: Criminal Law Reform in Asia. Kegiatan ini mempertemukan para ahli hukum dari sejumlah negara untuk membahas perkembangan terbaru dalam pembaruan hukum pidana, hukum acara pidana, pembuktian, dan kebijakan pemidanaan.

Dalam forum itu, Indonesia menjadi salah satu fokus perhatian karena tengah memasuki era baru sistem hukum pidana setelah diberlakukannya KUHP Nasional dan berbagai regulasi pendukung lainnya. Perubahan besar tersebut dinilai menjadi momentum penting sekaligus tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor penegakan hukum.

Melalui pidato kuncinya, Fachrizal Afandi menyoroti paradoks reformasi hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, proses penyusunan regulasi berlangsung sangat panjang dan melibatkan berbagai perdebatan akademik. Namun di sisi lain, implementasi regulasi baru harus dilakukan dalam waktu relatif singkat.

Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari kesiapan institusi, sinkronisasi aturan, penguatan perlindungan hak asasi manusia, hingga harmonisasi kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Berbagai persoalan tersebut kemudian dibahas lebih mendalam dalam tiga panel diskusi yang menghadirkan akademisi dari University of Queensland, National Law School of India University, Universiti Malaya, Singapore Management University, City University of Hong Kong, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Para pembicara membedah isu-isu yang sedang berkembang di Asia, termasuk kejahatan perang, perlindungan perempuan, hak anak dalam sistem peradilan pidana, pengaturan pengakuan dalam hukum pembuktian, hingga dinamika kebijakan pidana mati.

Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.H., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menyatakan dukungannya terhadap berbagai inisiatif internasional yang dilakukan PERSADA UB. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian yang dapat digunakan untuk memperkuat sistem hukum.

Melalui konferensi dan peluncuran AJCLJ, PERSADA UB menegaskan komitmennya untuk terus menjadi salah satu pusat pengembangan kajian hukum pidana di Asia. Tidak hanya sebagai ruang diskusi akademik, tetapi juga sebagai motor penggerak lahirnya penelitian dan gagasan baru yang dapat berkontribusi terhadap pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel di kawasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top