Malang – Untuk memastikan kualitas bangunan di Indonesia benar-benar berkualitas, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur menggandeng beberapa universitas untuk melakukan sertifikasi, sehingga kedepan lulusan Perguruan Tinggi atau Universitas sudah capable di bidang konstruksi.
Menurut Dr.Ir. Lalu Mulyadi, MT , Rektor Institut Teknologi Nasional Malang, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur telah resmi bekerjasama dengan ITN Malang, sehingga kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi tenaga kerja ahli jasa konstruksi di wilayah Jawa Timur.
“Khususnya bagi lulusan ITN Malang nantinya sertifikasi ini akan sangat penting bagi mereka dalam bekal mencari kerja, karena ITN Malang telah mencetak tenaga kerja jasa konstruksi yang kompeten dan professional, “ungkap Lalu Mulyadi dengan tersenyum puas.
Selain itu Dr. Ir. Lalu Mulyadi, MT menambahkan amanat undang-undang ini sejalan dengan program ITN Malang untuk membekali para lulusannya agar siap bersaing di dunia kerja pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dengan membekali calon lulusan ITN Malang dengan ilmu yang di dapat di bangku kuliah juga sertifikat kompetensi kerja khususnya di bidang jasa konstruksi.
Sementara itu Dr. Gentur Prihantono SP, MT, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur menyampaikan, target Pemerintah untuk tenaga tersertifikasi 750.000, tetapi ketercapaian sampai saat ini masih 6%, sehingga kementrian akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke proyek-proyek pemerintah, untuk melihat ketercukupan tenaga tersertifikasi tersebut.
“Dalam rangka menggenjot tenaga tersertifikasi, maka LPJK menggandeng Perguruan Tinggi, dimana ITN Malang menjadi salah satu perguruan Tinggi yang digandeng dan akan diikuti oleh UB, UM, Polinema dan UMM. Bahkan dari 8 pengurus LPJK Provinsi Jawa Timur, dua diantaranya yaitu alumni ITN seperti Dr.Ir. Iskandar, MT yang merupakan alumni Pasca Sarjana ITN dan Ir. Satria Sembiring Alumni Teknik Planologi, “ungkap Ketua LPJK itu dengan bangga.
Untuk diketahui, penandatanganan Nota kesepahaman ini turut mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. (DnD)