DJP dan DJBC Seriusi Industri Rokok untuk Penerimaan Negara 2017

Malang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 mengamanahkan penerimaan negara dari perpajakan sebesar Rp. 1.498 Triliun, yang diantaranya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 787.7 Triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.464.8 Triliun, Bea sebesar Rp. 34 Triliun dan cukai sebesar Rp. 157.2 Triliun.

Menurut Rudy Gunawan Bastari, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, amanah yang diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai ini mencapai 85% dari total penerimaan negara yang dianggarkan oleh pemerintah.

“Terkait hal tersebut, kami (kedua) instansi pada Kementerian Keuangan ini berusaha untuk dapat mewujudkan target penerimaan secara bersama. Kerjasama yang erat dan berkelanjutan terus dilakukan dengan berbagai langkah konkrit, seperti pertukaran database, informasi untuk memberikan pelayanan dan pengamanan serta penegakan hukum, ” ungkap Rudy Gunawan, Rabu (22/03/17).

Sementara itu Nirmala, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menambahkan, Industri Rokok di wilayah Malang menyumbang 98.8% pendapatan dari target pajak yang dibebankan kepada Bea Cukai, sehingga kolaborasi Kantor Wilayah Pajak dan Bea Cukai, dipastikan dapat menambah pendapatan untuk negara.

“Pertukaran data atau pemutakhiran data Pengusaha Industri Hasil Tembakau (Pabrik Rokok) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, juga untuk keperluan Monitoring kesesuain data Harga Jual Eceran sebagai dasar pengenaan PPN Rokok,” tambah Nirmala.

Untuk diketahui, pembentukan Forum Group Discussion untuk membahas titik kritis serta upaya penggalian potensi kewajiban pembayaran kewajiban negara bagi para subjek pajak bea cukai, sangat penting dilakukan diwilayah Malang Raya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top