Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan birokrasi. Wali Kota Malang, Dr. It. Wahyu Hidayat, MM., bersiap menerbitkan Surat Edaran yang mengatur secara ketat penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja berlangsung.
Melalui regulasi baru ini, seluruh ASN dilarang keras memanfaatkan media sosial untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut mencakup aktivitas siaran langsung atau streaming serta pembuatan konten kreatif saat pegawai masih mengenakan seragam dinas dan berada dalam jam operasional kantor. Langkah ini diambil demi memastikan aparatur negara tetap fokus pada tugas utama sebagai pelayan masyarakat.
“Karena selama ini ada yang pada saat jam kerja ASN menggunakan seragam kerja, streaming, kemudian bermedsos ria dan memang itu di luar ketentuan. Jadi harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN,”kata Wahyu Hidayat.
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa aktivitas pembuatan konten media sosial tanpa kaitan dengan tugas kedinasan merupakan bentuk pelanggaran. Pemerintah daerah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Itu juga tidak boleh. Itu sudah kita larang, nanti juga kita beri sanksi. Kecuali untuk kepentingan dinas,” tegasnya.
Mengenai mekanisme pengawasan, Wahyu Hidayat menilai pembuktian pelanggaran ini relatif mudah. Karakteristik aktivitas digital yang umumnya diunggah secara terbuka di berbagai platform media sosial membuat ruang gerak ASN yang tidak disiplin menjadi sangat terbatas.
“Kita bisa lihat. Kan di-upload nanti, kan itu kelihatan. Itu mudah sekali. Mudah sekali itu kita melakukan pengawasan,”ujarnya.
Tidak hanya berfokus pada internal birokrasi, Pemkot Malang juga memperluas perhatiannya pada aktivitas digital di sektor pendidikan. Wahyu Hidayat mengimbau para guru di sekolah untuk aktif memantau penggunaan media sosial di kalangan pelajar, serta menjalin komunikasi yang intens dengan orang tua murid agar pemanfaatan teknologi tetap berada pada koridor yang positif.
“Kita minta pada guru untuk bisa mengecek dan melihat, dan bisa menyampaikan pada orang tua untuk bisa tahu penggunaan media sosial tersebut,” tambahnya.
Melalui penerbitan Surat Edaran ini, Pemkot Malang berharap tingkat kedisiplinan ASN dapat terjaga optimal sehingga kualitas pelayanan publik di Kota Malang tidak terganggu oleh aktivitas personal di ruang digital. (Red)