Jurnalismalang.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Anas Muttaqin, kembali menggelar reses, dimana reses kali ini digelar di GOR Tirtasari, pada Senin (4/8/2025).
Acara yang diikuti 100 peserta dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukun, Kota Malang tersebut, guna menyerap aspirasi masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Anas melakukan sosialisasi soal Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, yang telah disahkan pada Juli 2024, dengan tujuan memperkenalkan substansi perda kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren, agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, pengesahan Perda Pesantren merupakan tonggak penting, dalam upaya memberikan payung hukum, bagi eksistensi dan pengembangan lembaga pesantren di Kota Malang.
“Sosialisasi ini penting agar para pengelola pesantren memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa perda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari fasilitasi sarana prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, sampai dukungan terhadap kemandirian ekonomi pesantren.
“Pesantren selama ini tumbuh mandiri, tapi di sisi lain juga membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah. Lewat perda ini, sinergi itu bisa dibangun secara legal dan berkelanjutan,” sambungnya.
Dan sebagai bentuk khidmatnya kepada Nahdlatul Ulama (NU), Anas pun menekankan perihal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang, yang akan Ia alokasikan kepada MWCNU Sukun hingga ranting.(DnD)