Jurnalismalang.com – Walikota Malang, Wahyu Hidayat menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk tidak menggunakan mobil plat merah atau mobil dinas (mobdin) selama libur panjang lebaran, dan meminta agar segera menaruh mobdin di kantor pemerintahan masing-masing.
Wahyu mengatakan, meski mobdin tidak boleh digunakan untuk lebaran, namun Ia masih memperbolehkan mobdin diparkir di rumah masing-masing, guna mempermudah dalam perawatan kendaraan.
“Mobil dinas menjadi tanggungjawab masing-masing ASN, tapi kami sampaikan mereka tidak boleh bawa mobil dinas untuk lebaran. Kalau untuk diparkir di rumah masing-masing, masih boleh. Biar gampang juga perawatannya,” ujar Wahyu.
Sementara untuk ASN yang tidak berkenan membawa kendaraan dinas ke rumahnya, Wahyu memastikan bahwa kantor perangkat daerah masing-masing juga dapat digunakan sebagai tempat parkir, termasuk di Block Office.
Wahyu pun menegaskan, jika ada yang terbukti melanggar dengan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran, dirinya tak segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksi pasti ada, saya dengan mas wawali nanti yang akan memberikan tindakan tegas. Tapi sesuai dengan aturan, kan sudah dilarang kok dipakai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masa libur lebaran 2025 bagi PNS tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, dimana dalam keputusan tersebut, PNS mendapat cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dan cuti bersama Nyepi 2025 pada tanggal 28 Maret 2025.(DnD)