Jurnalismalang.com – Dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024, pada Senin (9/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan adanya kenaikan gaji Tenaga Pendukung Operasional Kerja (TPOK) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menyampaikan bahwa sudah saatnya Pemkot Malang memikirkan kesejahteraan TPOK di lingkungannya, dengan menaikkan gaji TPOK sesuai UMK Kota Malang.
Pandangan Fraksi PDIP itu mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, yang menjelaskan bahwa gaji TPOK masih dibawah UMK Kota Malang, sebesar Rp 3,2 juta.
“Tadi salah satu yang menonjol adalah pandanan soal gaji TPOK, yang masih dibawah UMK, gaji mereka sebesar Rp 2,9 juta sekian selama ini,” terang Made.
Menurutnya, selama ini Pemkot Malang selalu memberi imbauan agar sejumlah perusahaan di Kota Malang, membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ada, namun ironisnya justru TPOK di Pemkot Malang gajinya belum sesuai UMK.
“Jadi kami minta supaya Pemkot Malang mempertimbangkan hal itu. Ini juga wujud perhatian pada tenaga honorer yang cukup banyak membantu tugas para ASN,” tambah Made.
(Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat memberikan semangat kepada ASN dan TPOK)
Menanggapi usulan tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, soal kenaikan gaji TPOK menjadi pertimbangan yang akan dikaji lebih lanjut, pasalnya usulan tersebut tujuannya untuk meningkatkan kinerja roda pemerintahan Kota Malang supaya lebih baik lagi kedepannya.
“Itu akan kami bahas lebih lanjut, karena juga nanti akan menguntungkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Perhatian Dewan ini kami apresiasi sekali dan akan jadi perhatian kami,” kata Wahyu. (DnD)