Raperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung Segera Disahkan! DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Kajian

Jurnalismalang.com – Bertempat di Hotel Grand Miami Kepanjen, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat kajian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pencabutan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, pada Selasa (09/05).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sudjono, Ketua Panitia Khusus (PANSUS) Pembahas Raperda yang akan dikaji, serta menghadirkan Febriansyah Ramadhan, SH,MH sebagai narasumber.

Sudjono menyampaikan, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan yang diwujudkan dengan menyusun program pembentukan dan pembahasan Perda bersama Bupati, serta menyetujui atau tidak rancangan Perda, sekaligus pengusulan Raperda.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Malang telah membentuk Pansus Pembahas, yang dalam proses pembahasan Raperda.

Selain anggota Pansus, rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Raperda Kabupaten Malang, yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (selaku leading sector), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, serta Bagian Hukum.

Pihaknya berharap, Rapat Kajian tersebut dapat meningkatkan dan memperluas pengetahuan serta wawasan, sekaligus bisa memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif, agar pembahasan Raperda tersebut bisa berjalan dengan sempurna.

“Kami harapkan dengan adanya Rapat Kajian ini, pengetahuan dan wawasan bisa lebih luas lagi, lebih meningkat lagi dan tentunya memperoleh masukan dan rekomendasi yang konstruktif,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya pada acara Rapat Kajian tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Febriansyah Ramadhan SH,MH menyampaikan, pencabutan peraturan perundang-undangan, merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menghapuskan secara resmi sebuah peraturan yang ada, karena berbagai alasan, seperti karena peraturan tersebut tidak relevan lagi, atau bertentangan dengan hukum atau nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat.

“Kalau di Indonesia sendiri, tindakan pencabutan peraturan perundang-undangan, didasarkan pada hukum positif Indonesia, dimana hukum tersebut dibentuk oleh negara, berdasarkan pada sejumlah peraturan yang ditetapkan secara resmi dan memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam skala umum (undang-undang) proses pencabutan peraturan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Terkait Raperda Kabupaten Malang tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Febriansyah menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan pencabutan perda tersebut. Diantaranya adalah :
bahwa dalam untuk melaksanakan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurutnya, kedua poin tersebut langsung merujuk pada penyesuaian pemerintah pusat, tanpa perlu menjelaskan kebijakan pusat yang dicabut, dan mengusulkan agar kedua poin tersebut diperingkas menjadi 3 huruf.

“Kedua poin itu merujuk pada penyesuaian pemerintah pusat, tanpa perlu dijelaskan kebijakan apa yang dicabut, dan agar diperingkas lagi menjadi 3 huruf,” tuturnya.

Sementara untuk pasal 1 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri D) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pihaknya mengusulkan bahwa perlu ditambahkan dengan tambahan lembaran daerah. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top