Jurnalismalang – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Kota Malang dan Forkopimda Kota Malang, memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika jenis sabu dan serta miras. Pemusnahan dilakukan di Depan Ballroom Sanika Satyawada oleh Kapoltesta Malang Kota, Wakil Walikota, dan Kepala BNN Kota Malang, pada Jumat (8/7/2022). Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh Kapolresta Malang Kota, Wakil Walikota Malang, Kepala BNN Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan dan Forkopimda lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti yang diperoleh dari tersangka berinisial MR, S, dan J yang tertangkap akhir Mei lalu. Adapun total barang bukti yang didapatkan yaitu Sabu-sabu seberat 19.421,7 gram.
Dari masing-masing barang bukti tersebut, seberat 40 gram digunakan untuk pembuktian persidangan dan seberat 10 gram dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, sisa barang bukti yang dimusnahkan yaitu sekitar 19.371,7 gram sabu atau hampir 20 kilogram.
Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam pemusnahan ini menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., atas keberhasilan Polresta terhadap memberantas narkoba.
“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita yang tercinta ini menjadi BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” ucap Wakil Walikota.
Setelah proses pemaparan serta penandatanganan berita acara, kemudian Kapolresta Malang Kota beserta Forkompinda yang hadir bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti.
Barang bukti jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender dengan di campurkan cairan kimia, kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar untuk dimusnahkan. Bukan hanya itu Polresta Malang Kota juga memusnahkan kurang lebih sekitar 100 botol miras jenis arak dan miras kadar alkohol lebih dari 40%.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan untuk memberantas narkoba harus preventif dan represif, kalau represif mungkin kita bisa melakukan sinergi dengan BNN, namun untuk tindakan preventif kita tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dalam penjelasannya kasatres narkoba juga mengajak seluruh pihak agar bersama-sama mendeteksi lingkungan agar bebas dari narkoba. “Seluruh pihak seperti penegak hukum, BNN, maupun pihak yang bersangkutan harus berkerjasama untuk berbagi data dan informasi sebagai kunci pemberantasan narkoba, karena Kota Malang ini merupakan salah satu tempat peredaran dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain,” tutup Kompol Danang Yudanto. (DnD)