Jurnalismalang – Dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) melalui kedatangan orang asing ke Indonesia, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Malang menggelar Rapat Kordinasi antar instansi, Jumat (10/07/2020).
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto Rahmat menyampaikan, ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang melarang masuknya orang asing.
“Namun pelarangan masuk warga negara asing ke Indonesia itu, dapat dikecualikan untuk orang asing yang menjadi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut atau yang akan bekerja pada proyek strategis nasional sesuai Peraturan Menkum Ham nomor 11 tahun 2020,” ungkap Eko Julianto Rahmat.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0833 Kota Malang Kapten Arh Imran yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan, pengawasan terhadap penyebaran covid-19 juga tidak hanya dilakukan kepada warga negara Indonesia semata, tetapi juga kepada orang asing.
“Mengingat virus corona (Covid-19) tersebut juga berasal dari luar Indonesia,” jelas Pasi Intel kodim 0833 Kota Malang.
Pasi Intel kodim 0833 Kota Malang menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi pelaksanaan rakor Tim Pora tersebut, mengingat pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan hanya satu institusi saja.
“Kami dari kodim 0833 Kota Malang siap berkordinasi dan juga mendukung jika ada keperluan, untuk pengawasan orang asing di wilayah kerja Kodim 0833 kota Malang ini,” tambah Kapten Arh Imran. (DnD)