Malang – Undang-undang nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan, telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan, untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal, untuk mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif.
Menurut Sri Winarni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, sebagai bentuk keberlanjutan gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) berbasis sumber daya lokal, diimplementasikan melalui berbagai kegiatan.
“Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian seperti mensosialisasikan optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L), serta sosialisasi dan Promosi P2KP, untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, ” ungkap Sri Winarni usai membuka acara disalah satu hotel di Kota Malang.
Sementara itu Dra. Andayun Sri Afriana, M.AP, Kepala Bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang menambahkan, gerakan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian ini juga untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, dengan meningkatkan keragaman dan kualitas konsumsi pangan agar lebih beragam.
“Selain beragam, masyarakat juga harus mengetahui kandungan gizi yang disajikan, jadi tidak hanya beragam saja tapi juga harus bergizi,” tambah wanita berparas cantik itu.
Untuk diketahui, gerakan P2KP sangat penting dan harus didukung oleh semua pihak, seperti pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, pelaku usaha, organisasi pemerintah, PKK sebagai agen pembawa perubahan (Agent of Change). (DnD)