Pihak Institusi UB Tidak Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Mahasiswi Pembunuh Bayi

Malang – Setelah lima hari yang lalu seorang mahasiswi Unversitas Brawijaya (UB) jurusan Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan, Prive Widya Antika (21), diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan di tempat kosnya, yaitu di Jalan Sumbersari Gang 1A, No 10, Lowokwaru, kini pihak Civitas Universitas Brawijaya mulai berani memberikan suara, setelah beberapa waktu menyerahkan informasi dari pihak kepolisian.

Menurut Pranata Lia, Kepala Bagian Kearsipan dan Kehumasan Universitas Brawijaya Malang, menanggapi simpang siur berita yang beredar tentang mahasiswi Universitas Brawijaya yang melahirkan didalam kamar kos dan memasukan bayi laki-laki itu kedalam kantong plastik hingga meninggal dunia didalam tas ransel, memang benar dan berstatus mahasiswi peraih bidik misi dengan IPK mencapai 3,8.

“Masalah ini sudah diluar kontrol Universitas Brawijaya karena kasus ini adalah masalah personal, meski yang bersangkutan adalah mahasiswi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan semester enam. Saat ini mahasiswi tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih terlalu dini apakah kampus akan melakukan tindakan, karena masih menunggu hasilnya nanti seperti apa, tapi secara institusi tidak memberikan bantuan hukum, kalau secara personal iya sebab kejadian diluar kampus, ” ungkap Lia saat ditemui rekan media diruang transit dan press conference Universitas Brawijaya Malang.

Sementara AKP Heru Dwi Purnomo, Kasat Reskrim Polres Malang Kota menambahkan, saat ini P sedang dirawat di RSSA dan jika P terbukti bersalah maka akan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Kita akan menunggu perkembangan P membaik dulu, karena kondisinya saat ini masih lemas setelah melahirkan. Hukuman jika terbukti bersalah sampai bayi yang dilahirkan meninggal ya bisa terancam tujuh tahun penjara, ” pungkas pria ramah itu. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top