Malang – Bertempat di Hotel Aria Gajayana Malang pda hari Rabu pagi (5/10) telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi sistem dan kebijakan akuntansi berbasis akrual untuk kepala skpd, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Walikota Malang, H. Moch Anton tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Hadir pula pada pembukaan kegiatan dimaksud adalah Asisten Administrasi Umum, Yudhi K. Ismawardi, Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Sapto P. Santoso serta diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam sambutannya, pria yang kerap di sapa Abah Anton tersebut menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Malang untuk memfasilitasi SKPD dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terhadap implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, dimana penerapan akuntansi berbasis akrual oleh semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilaksanakan mulai tahun anggaran 2015 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Abah juga mengingatkan kembali kepada SKPD tentang pentingnya pemahaman dasar-dasar pengelolaan keuangan daerah termasuk di dalamnya adalah pemahaman terhadap standar akuntansi pemerintahan yang menjadi dasar pelaksanaan praktek akuntansi dan penyusunan laporan keuangan SKPD sebagai entitas akuntansi sehingga pada gilirannya masing-masing SKPD dapat menyajikan laporan keuangan yang wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBD. “Hal ini sangat penting karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa aparatur pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam hal yang material, didukung dengan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan” ujar Abah Anton.
“Semua itu dilakukan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dimana kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan daerah didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)” tambah nya.
Sementara itu, Ir. Syariful Anwar, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II ( Jawa dan Bali ), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus nara sumber pada kegiatan di maksud menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD di kabupaten / kota diharapkan dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, hal itu bertujuan agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik. “Disamping itu, akan ada sanksi bagi kepala daerah atau DPRD jika pelaksanaan APBD di daerah terlambat dilaksanakan” tegasnya. (Ts)