Kota Malang — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggandeng Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) untuk menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia pagi hari tadi, Rabu (17/06/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sebelum rancangan undang-undang tersebut memasuki tahap harmonisasi.
Uji publik yang diikuti dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, advokat, hingga aparat penegak hukum itu menghadirkan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM RI, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., sebagai keynote speaker. Hadir pula sejumlah panelis dan penanggap, yakni Roichatul Aswidah, S.IP., M.A., Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., Daniel Siagian, S.H., M.H., dan Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D.

Ditemui di sela-sela kegiatan, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM RI, Prof. Rumadi Ahmad, mengatakan penyusunan RUU HAM dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui serangkaian uji publik di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penyusunan RUU HAM ini mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai kelompok, terutama dari kalangan akademisi. Penyusunan undang-undang tidak mudah karena banyak kepentingan yang harus diakomodasi,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah isu baru yang dimasukkan dalam RUU HAM, salah satunya mengenai hak asasi manusia di ruang digital yang belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang sebelumnya.
Selain itu, RUU tersebut juga memasukkan bahwa tanggung jawab menghormati HAM tidak hanya dibebankan kepada negara, tetapi juga kepada korporasi.
“Persoalan lain yang juga kami masukkan adalah perlindungan bagi para pembela HAM. Selama aktivitas yang dilakukan didasarkan pada itikad baik dan dilakukan secara damai, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” jelas Prof. Rumadi.
Ia menambahkan, masukan yang diperoleh dari berbagai uji publik akan menjadi bahan penting dalam proses harmonisasi sebelum RUU HAM diserahkan kepada Presiden dan DPR.
“Kami menargetkan proses harmonisasi selesai pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. Harapannya, RUU HAM dapat diselesaikan pada tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menyambut baik kepercayaan yang diberikan Kementerian HAM kepada UB sebagai salah satu lokasi pelaksanaan uji publik.
Menurutnya, pembaruan Undang-Undang HAM memang sudah menjadi kebutuhan karena perkembangan masyarakat dan teknologi telah melahirkan berbagai dinamika baru yang memerlukan pengaturan lebih komprehensif.
“Hubungan antara masyarakat sipil dengan negara, masyarakat sipil dengan korporasi, hingga perkembangan ruang digital membutuhkan pengaturan yang lebih adaptif. Karena itu, kita membutuhkan undang-undang yang lebih holistik dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Prof. Widodo.
Ia berharap lahirnya regulasi baru tersebut dapat memperkuat supremasi sipil dan menjadi salah satu modal penting bagi Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Di sisi lain, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses penyusunan RUU HAM harus mengedepankan partisipasi bermakna atau meaningful participation sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai institusi akademik, kami berkewajiban memberikan kontribusi dalam bentuk pemikiran dan kajian ilmiah agar substansi RUU HAM benar-benar mampu menjamin, memenuhi, dan mempromosikan hak asasi manusia,” katanya.
Menurutnya, forum uji publik tersebut juga menjadi ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap substansi RUU yang tengah disusun.
“Forum ini memang dirancang untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. Seluruh pandangan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun,” pungkasnya. (Red)