Wawali Hadiri Sosialisasi Amnesti Pajak

Malang – Kanwil DJP Jawa Timur III KPP Pratama Malang Selatan telah melaksanakan Sosialisasi Amnesti Pajak yang bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang, Selasa (20/9). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji dan dihadiri Kepala Kanwil DJP Jatim III, Rudy Gunawan, Kepala KPP Pratama Malang Utara dan Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala SKPD Kota Malang.

Amnesti pajak sendiri merupakan sebuah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Dalam sambutannya, Sutiaji menyampaikan amnesti pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak merupakan program yang positif.

“Program ini bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saja, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara kita” ujar Sutiaji.

Dijelaskan juga kondisi Indonesia yang saat ini sedang mengalami beberapa kondisi yang kurang menggembirakan diantaranya adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi, defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran, yang semuanya dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan negara untuk mensejahterakan bangsanya.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak ini, diharapkan kondisi-kondisi diatas dapat teratasi, karena dengan amnesti pajak, akan didapatkan manfaat seperti dihasilkannya sumber-sumber baru untuk pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset”, tambah Sutiaji.

Sementara Rudy Gunawan mengucapkan rasa terimakasih atas kesempatan memberikan sosialisasi Undang – Undang Pengampunan Pajak Pemda Kota Malang. Amnesti pajak merupakan inisiatif pemerintah dan program kebutuhan di Negara Indonesia dalam rangka menghadapi persiapan global dimana saat ini dan tahun sebelumnya perekonomian Indonesia, baik perekonomian di tingkat regional maupun internasional mengalami kelambatan.

“Undang – Undang amnesti merupakan hak. Berarti semua Warga Negara Indonesia yang sudah atau belum memiliki NPWP mempunyai kesempatan yang sama memanfaatkan tax amnesty ini”, jelas Rudy.

Manfaat yang didapat dari amnesti pajak ini adalah menghapus pajak yang seharusnya terutang (angka 2%), tidak dilakukan tindak pidana di bidang amnesti perpajakan dan data aman. Sehingga tidak bisa dipakai oleh pihak lain.

“Pemerintah Kota diharapkan menjadi agen untuk menginformasikan kepada masyarakat lain agar program tax amnesty ini berjalan dengan baik” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dan diskusi. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top