👁 620 views since Oktober 27, 2026

Akademisi FH UB Soroti Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Karhutla

8 dosen dengan bidang kepakaran masing-masing mengupas tuntas perihal Karhutla di Indonesia melalui kegiatan seminar (Foto : Red)

8 dosen dengan bidang kepakaran masing-masing mengupas tuntas perihal Karhutla di Indonesia melalui kegiatan seminar (Foto : Red)

Kota Malang – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar seminar bertajuk “Karhutla dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara” di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya pagi hari tadi, Selasa (27/10/2026).

Seminar tersebut menjadi forum akademik untuk mengkaji persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari berbagai perspektif hukum, sekaligus menyoroti tanggung jawab negara dalam pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampaknya.

Kegiatan seminar kali ini menghadirkan sejumlah akademisi dari berbagai bidang keilmuan hukum yang akan membahas kompleksitas persoalan karhutla, mulai dari pengelolaan lahan dan sumber daya alam hingga penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat terdampak.

Para narasumber yang hadir meliputi Daru Adianto, S.H., M.T., yang mengulas hukum agraria dan sumber daya alam; Dr. Istislam, S.H., M.H., dari bidang hukum administrasi negara; Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H., dari bidang hukum internasional; serta Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., dari bidang hukum ekonomi dan bisnis.

Seminar ini juga menghadirkan Prof. Dr. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., dari bidang hukum perdata; Dr. Siti Rohmah, S.H.I., M.H.I., dari bidang hukum Islam; Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H., dari bidang hukum tata negara; serta Ardi Ferdian, S.H., M.Kn., dari bidang hukum pidana. Diskusi dipandu oleh Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H.

Melalui pendekatan lintas bidang tersebut, seminar menyoroti efektivitas penegakan hukum terhadap kasus karhutla dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat serta lingkungan. Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pengawasan, deteksi dini, mitigasi, dan pemulihan ekosistem.

Dalam pembahasan seminar, akademisi FH UB menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dampaknya yang dapat melintasi batas wilayah hingga negara menjadikan karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab negara, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas penegakan hukum, dan keadilan ekologis.

Karena itu, penguatan sistem pencegahan dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko karhutla. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi, termasuk dengan memastikan pertanggungjawaban korporasi yang terbukti terlibat.

Selain pemberian sanksi, pemulihan ekosistem serta perbaikan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi masyarakat terdampak perlu menjadi prioritas. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar, yang menekankan bahwa pihak pencemar harus menanggung biaya akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian penting. Akademisi menekankan perlunya menjamin hak-hak masyarakat terdampak, termasuk masyarakat adat dan masyarakat lokal. Di sisi lain, ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria perlu ditangani secara serius agar tidak memperburuk kerentanan terhadap karhutla.

Mengingat dampaknya dapat melintasi batas administratif dan negara, kerja sama antardaerah serta antarnegara juga diperlukan dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan karhutla. Kolaborasi tersebut perlu didukung dengan riset berbasis bukti, pertukaran informasi, dan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis melalui penguatan penelitian, kolaborasi lintas disiplin, serta pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis dan keberlanjutan.

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., melalui forum ini menekankan pentingnya pembahasan kritis mengenai peran berbagai pihak dalam mengatasi persoalan karhutla. Kajian lintas bidang hukum diharapkan dapat memperluas pemahaman terhadap tantangan penegakan hukum sekaligus memperkuat perspektif mengenai tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan.

Seminar ini sekaligus menjadi ruang pertukaran gagasan bagi kalangan akademisi untuk merumuskan pendekatan hukum yang lebih efektif dalam mencegah kebakaran, menindak pelanggaran, melindungi masyarakat terdampak, dan memulihkan lingkungan.

Melalui berbagai perspektif yang dibahas, FH UB mendorong pergeseran pendekatan penanganan karhutla dari pola reaktif menuju sistem yang mengutamakan pencegahan, penegakan hukum yang efektif, perlindungan hak masyarakat, serta pemulihan lingkungan secara berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top