Jurnalismalang – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, memberikan instruksi kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk mendesak 48 ribu UMKM dapat naik kasta pada awal tahun ini.
Pada 2024 lalu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Sri Eko Yuliadi, telah melakukan pendataan bahwa jumlahnya mencapai 48 ribu UMKM, seiring berkembang pesatnya UMKM di Kota Malang.
Sementara Iwan sedang mempersiapkan berbagai strategi pelatihan dari segi produk, manajemen, ataupun pemasaran bagi pelaku UMKM. Pelaksanaan kenaikan kelas UMKM akan segera dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, pada 2024 lalu, Eko mengatakan bahwa ia akan terus menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai upaya pembinaan bagi semua pelaku UMKM.
NIB adalah barang yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia, terutama pelaku UMKM yang telah membuka usaha, baik sejak lama maupun pada beberapa hari pertama.
NIB juga berfungsi sebagai suatu alat untuk mendaftar usaha dan sebagai kartu identitas usaha.
Setiap pelaku UMKM yang sudah mendapatkan izin akan mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu mempercepat layanan izin, mendapatkan fasilitas umum dan dukungan dari pemerintah, serta memperoleh perlindungan hukum. Eko menyebut bahwa semua usaha, termasuk UMKM, wajib memiliki NIB.
Menurut data BPS Kota Malang, jumlah akumulasi keseluruhan dari lima kecamatan di Kota Malang pada 2023 mencapai 29.059 UMKM. Sedangkan pada Agustus 2024 lalu, jumlahnya meningkat pesat hingga mencapai 21.270 UMKM.
sumber: https://malangvoice.com/48-ribu-umkm-di-kota-malang-didorong-naik-kelas/