Jurnalismalang.com – Menjelang akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2019-2024, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE.,mengingatkan anggotanya untuk segera mengembalikan aset selama menjabat, seharusnya kemarin maksimal pada 9 Agustus 2024 semua aset harus dikembalikan.
Kepada rekan media, Made mengatakan bahwa Ia yakin anggotanya sudah menyelesaikan apa yang harus dilakukan saat mendekati purna jabatan, namun Ia tetap meminta kerja sama dari para anggota, dengan mengembalikan sejumlah fasilitas seperti tablet, laptop sampai mobil dinas.
“Itu sudah ada di kantor semua. Kemudian ada tablet dan laptop, itu saja. Kalau pin nggak, bukan emas ini,” ujarnya.
Ditanya apakah ada konsekuensi jika tidak mengembalikan aset, Made menuturkan bahwa pasti ada, dan bahkan bisa menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK), yang tetap akan diberi waktu dan akan dipidana jika tidak mematuhi.
“Kalau temuan BPK tetap diberi waktu, kalau gak mematuhi ya pidana. Tapi saya rasa gak mungkin, lah. Barangnya juga hanya tablet dan laptop,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengatakan bahwa aset yang dipegang oleh anggota DPRD, harus dikembalikan sebelum masa berakhirnya atau purna tugas, namun pada 9 Agustus lalu, Ia melihat sudah ada 50 persen lebih anggota yang mengembalikan aset.
“Barang-barangnya hanya laptop sama tablet saja. Kendaraan dinas itu hanya ada di pimpinan, nanti menjelang tanggal 24 harus dikandangkan semua, dikembalikan ke kita,” ungkap Zulkifli.
Ia melanjutkan, jika nantinya ditemukan aset yang belum dikembalikan oleh anggota Dewan, pihaknya tak sungkan untuk terus menagih, agar tidak ada temuan BPK.(DnD)