Perda RPJPD Kota Malang Tahun 2024-2025 Disetujui DPRD Kota Malang

Jurnalismalang.com – Dalam gelaran rapat paripurna di gedung dewan, pada Selasa (25/06/2024), DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045 menjadi Perda RPJPD, dimana
sebelum dilakukan penandatanganan berita acara, seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Akhir (PA) Fraksi yang didalamnya terdapat rekomendasi dan masukan terhadap Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045.

Beberapa pandangan dari Fraksi yakni soal masukan dan rekomendasi strategis untuk pembangunan 20 tahun ke depan, masalah banjir, strategi dan terobosan dalam menjawab tantangan serta peluang isu strategis berupa bonus demografi Kota Malang pada 2045, fokus pada prioritas utama dalam RPJPD dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso yang mewakili Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa apresiasi kepada anggota DPRD ditengah keterbatasan waktu yang tersedia bisa menuntaskan pembahasan Ranperda RPJPD yang ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD.

“Patut kita syukuri bahwa proses pembahasan Ranperda RPJPD berjalan tepat waktu, dan kita berharap semoga proses evaluasi oleh pemerintah provinsi dapat berjalan lancar dan juga tepat waktu. Sehingga nantinya penetapan RPJPD dapat terlaksana tepat waktu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Agustus 2024,” jelas Erik.

Ia menjelaskan bahwa pada prakteknya, RPJPD akan diserahkan ke KPU, sebagai pedoman visi-misi pasangan calon Walikota yang mengikuti Pilkada 2024, sehingga RPJPD yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Pemkot Malang, akan menjadi acuan dalam perumusan Rantek (rancangan teknologi) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan.

“Praktek RPJPD tersebut akan diserahkan ke KPU, untuk dipedomani oleh siapapun pasangan calon walikota dan wakil walikota Malang yang akan berkontestasi dalam pilkada serentak tahun 2024,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda RPJPD sangat mendesak, dikarenakan berdekatan dengan momen Pilkada, namun pembahasan rancangan RPJPD sudah melalui berbagai pembahasan bersama seluruh pihak, mulai tokoh masyarakat, komunitas, Bappeda, hingga proses evaluasi oleh provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR.

“Boleh dikatakan 90 persen selesai, kita tinggal pemantapan. Tujuannya adalah agar segera mendapat persetujuan noreg dari provinsi karena ini berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak November 2024 ini, artinya kita menginginkan visi misi calon kepala daerah siapapun pemenangnya akan menjadikannya RPJMD jangan keluar dari koridor, ini anggap sebagai GBHN daerah. Jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada,” tandasnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top