KPU Kota Malang Kembali Tak Penuhi Panggilan Bawaslu untuk Mediasi

Jurnalismalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang siang tadi melakukan mediasi antara DPD PAN dengan KPU Kota Malang, akan tetapi lagi-lagi pihak KPU tidak menghadiri mediasi seperti yang pernah dilakukan pada Kamis (25/10/2023).

Bawaslu Kota Malang melakukan mediasi setelah DPD PAN Kota Malang mengajukan permohonan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, karena ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN yang dinyatakan keliru mengunggah berkas ijazah.

“Seharusnya yang diunggah adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, namun keliru mengunggah scan ijazah asli,” ungkap Eko Hadi Purnomo Sekretaris DPD PAN Kota Malang.

Pelaksanaan mediasi di kantor Bawaslu Kota Malang berjalan tertutup dan hanya dihadiri tim perwakilan dari DPD PAN Kota Malang dan Iwan Sunaryo, SH., dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang.

Mediasi yang juga didampingi oleh Ketua DPD PAN Kota Malang, Lookh Makhfudz dan Sekretaris DPD PAN Eko Hadi Purnomo menyampaikan, pihaknya sebenarnya berharap pihak KPU Kota Malang dapat hadir di mediasi hari kedua kali ini.

“Kita tadi sebenarnya masih berharap pihak KPU Kota Malang dapat hadir di mediasi hari kedua ini, tapi ternyata mungkin karena kesibukannya akhirnya perwakilan KPU Kota Malang tidak dapat hadir,” jelas Eko hadi Purnomo.

“Karena sudah dua kali mediasi tidak berhasil sebab KPU tidak hadir, maka akan dilanjutkan dengan ajudikasi. Dimana untuk mediasi dan sidang atau ajudikasi ini, DPD PAN Kota Malang menunjuk Mohamad Sugiarto, SH., dan Yunita Suryantini Putri, SH., sebagai Kuasa Hukum DPD PAN Kota Malang,” ungkap pria yang juga merupakan anggota DPRD Kota Malang ini.

Eko berharap, DPD PAN Kota Malang tetap berharap KPU Kota Malang mengijinkan membuka Silon KPU, sehingga Bacaleg asal Dapil Blimbing yang keliru mengunggah berkas ijazah tersebut, dapat melakukan perbaikan dengan mengunggah berkas yang seharusnya.

“Toh ini juga belum DCT kan dan masalah ijazah yang dibutuhkan itu ada semua, sehingga untuk memenuhi ases keadilan dan kesetaraan ya harapan kami masih bisa diterima karena upload di Silon itu kan teknis saja sementara bukti fisik ada dan benar,” pungkas Eko Hadi Purnomo.

Sementara itu Ketua DPD PAN Kota Malang Lookh Makhfudz menegaskan, kedatangan tim DPD PAN Kota Malang di kantor BAwaslu Kota Malang diterima dengan baik dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan anggota Bawaslu Kota Malang.

“Kami tahu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang ada dan yang berlaku. Dan perlu diketahui, kedatangan kami ke Bawaslu untuk membuat surat permohonan ini merupakan arahan dari KPU untuk berkomunikasi dengan Bawaslu yang telah kita lakukan saat ini,” pungkas Lookh Makhfudz. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top