Walikota Sutiaji: Mobil Dinas Pemkot Malang Dilarang Digunakan Mudik

Jurnalismalang – Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kota Malang dipastikan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik, sehingga kendaraan dinas yang biasa digunakan sebagai fasilitas kerja sehari-hari, diminta untuk diletakan di Balaikota Malang atau dirumah masing-masing.

Menurut Wali Kota Sutiaji kendaraan dinas ASN di lingkungan kerja Pemkot Malang memang dilarang mempergunakan kendaraan dinas untuk dipergunakan mudik selama libur Idul Fitri 144 Hijriah.

“Jadi kendaraan dinas itu boleh disimpan di rumah masing-masing tetapi risiko ditanggung ASN itu sendiri jika terjadi kerusakan apalagi sampai hilang. Tetapi bisa juga menitipkan kendaraan dinas mereka di Pemkot Malang,” ungkap Wali Kota Sutiaji, Senin (17/04/2023).

Beberapa lokasi yang dapat dipergunakan antara lain belakang Balaikota Malang, Block office dan di Jalan Bingkil lokasi beberapa dinas Pemkot Malang berada.

“Dengan dititipkan begini kan pasti tidak dipakai mudik dan keselamatan ataupun keamanan kendaraan akan benar-benar terjaga,” ungkap Wali Kot Sutiaji.

Ditanya terkait penyediaan lahan atau tempat bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan mereka saat ditinggal mudik, Wali Kota Sutiaji menyampaikan Pemkot Malang bisa saja melakukan hal tersebut namun penitipan kendaraan dinas ASN Pemkot Malang juga membutuhkan tempat yang cukup luas untuk menampung kendaraan dinas ASN.

“Ya mungkin saja ya kita menyediakan lahan penitipan kendaraan masyarakat, namun kita juga tengah mengatur tentang lokasi penitipan kendaraan dinas ASN Pemkot Malang,” pungkas Wali Kota Sutiaji. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top