Jurnalismalang – Bersamaan dengan penghentian siaran analog (ASO) tahap ketiga yang dimulai pada 2 November 2022 nanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan migrasi TV analog menuju TV digital.
Selain dilakukan secara mandiri, optimalisasi sosialiasi migrasi TV digital juga turut didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, migrasi TV analog ke digital ini merupakan fase penting bagi transformasi digital di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam webinar yang digelar oleh Kemenkominfo, dengan tema ‘Pentingnya Peran Aparat Kewilayahan Dalam Penyelenggaraan ASO’ di Jawa Timur dan Bali, Senin (31/10/2022).
Menurut Safrizal, ada beberapa faktor yang menyebabkan migrasi TV digital ini perlu untuk segera dilakukan, di antaranya tercukupinya ruang kebutuhan internet, dilaksanakannya peraturan perundang-undangan, serta terciptanya perbaikan kualitas digitalisasi pelayanan publik.
Maka dari itu, Safrizal menyebutkan pentingnya peran aparat kewilayahan dalam optimalisasi sosialisasi migrasi TV digital. Menurutnya, semua pihak termasuk camat, lurah, Forkopincam, dan seluruh pihak terkait harus berperan aktif dalam melakukan edukasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.
“Camat dan lurah kiranya melakukan pemanfaatan sosial media digital sebagai media sosialisasi ASO, agar masyarakat tersosialisasi dan segera beralih ke siaran TV digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si menyebutkan untuk wilayah Jawa Timur, penyelenggaraan ASO tidak akan dilakukan pada tanggal 2 November 2022 sebagaimana daerah lain di Indonesia. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kesiapan infrastruktur serta proses pendistribusian Set Top Box (STB) kepada masyarakat.
“Setelah berkoordinasi, diputuskan bahwa ASO tidak dilakukan pada 2 November 2022 berkenaan dengan kesiapan infrastruktur dari lembaga penyiaran, lembaga multiplexer, serta proses pendistribusian STB kepada masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini proses penyempurnaan data terkait pendistribusian STB di Jawa Timur juga sudah dilakukan. Selain itu, Hadiyono berharap para camat dan lurah se-Jawa Timur nantinya akan membantu proses pendistribusian STB ini, sebab selain merupakan bagian dari hak masyarakat, hal tersebut juga dapat membantu optimalisasi proses imigrasi TV analog ke TV digital.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menambahkan bahwa pihaknya mengikuti proses.
“Proses teknis ASO, termasuk distribusi STB kewenangan pusat. Sehingga tentu pada prinsipnya kami mengikuti tahapan yang disiapkan pusat dan provinsi dan akan bantu infokan ke masyarakat”, papar pria yang akrab disapa Pak Wid tersebut.(DnD)