Jurnalismalang – Masa Pandemik yang membuat repotnya tenaga kesehatan di Malang Raya, ternyata juga membuat gaduh kursi Pembina Yayasan Panti Nirmala, hal itu diketahui setelah Ketua Yayasan Panti Nirmala berinisial “J” membuat keputusan sepihak dengan mengadakan rapat secara diam-diam, agar salah satu Dewan Pembina yang lain tersudut dan mengundurkan diri, tanpa sepengetahuan Dewan Pembina yang lain.
George Martin LT, Kuasa Hukum dari Infinity Law Firm yang ditunjuk oleh Dokter Tirta, salah satu Dewan Pembina Yayasan Panti Nirmala menjelaskan, kliennya merasa kecewa karena pada 7 Juli 2021, Ketua Yayasan Panti Nirmala telah menggunakan nama Dokter Tirta, untuk membuat undangan rapat ilegal tanpa konfirmasi ke Dokter Tirta, sehingga menghasilkan keputusan IW yang tak lain salah satu Dewan Pembina Yayasan Panti Nirmala mengundurkan diri usai menghadiri rapat tersebut.
“Ini sebenarnya ada apa di Yayasan Panti Nirmala, mengapa nama klien saya dicatut untuk membuat sebuah undangan dan menghasilkan keputusan tanpa adanya mufakat dan jelas ini telah melanggar Anggaran Dasar dari Yayasan, bahkan sampai salah satu anggota Dewan Pembina sampai mengundurkan diri usai ikut rapat. Klien kami merasa tidak nyaman, karena tidak mengetahui adanya rapat di Dewan Pembina, tetapi namanya malah digunakan untuk menjatuhkan Dewan Pembina yang lain,” ungkap George Martin didepan awak media, Jumat (27/08/2021).
dr Tirtahamidjaja Rahardja melalui juru bicaranya yaitu Bayu Hengky Firmansyah menambahkan, awalnya Dewan Pembina Yayasan diisi oleh lima orang, salah satu Dewan Pembina barusan meninggal dunia, jadi tersisa empat orang, sekarang malah salah satunya mengundurkan diri usai ikut rapat gelap.
“Akhir bulan Agustus ini dikabarkan akan ada penambahan Dewan Pembina lagi oleh Ketua Dewan Pembina, tetapi Pembina yang lain tidak boleh mengetahui siapa calonnya dan bagaimana latar belakangnya, ini kan sudah aneh bagaimana seorang Ketua Dewan Pembina melakukan keputusan otoriter tanpa mengindahkan suara dari Dewan Pembina yang lain,” sesal Bayu dengan nada kecewa.
Dengan adanya sikap semena-mena dari Ketua Dewan Pembina Yayasan Panti Nirmala, maka tim Kuasa Hukum dari Infinity Law Firm, akan melakukan somasi kepada Ketua Yayasan RSPN serta Sekretaris Umum RSPN, serta Notaris Maria Margareta yang terkesan menutupi akses Dewan Pembina Yayasan untuk mengetahui calon Pembina Yayasan yang baru, dimana rencana somasi akan dilakukan pada Sabtu (28/08/2021). (DnD)