Jurnalismalang – Koramil 0833/05 Lowokwaru bersama tim gabungan, melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penggunaan masker sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Inpres No.6 Th 2020, Pergub No.53 Th 2020 dan Perwali No.30 Th 2020, Kamis (24/12/2020).
Danramil 0833/05 Lowokwaru Kapten Inf Slamet Riyanto saat ditemui menyampaikan, TNI-POLRI bersama instansi terkait akan terus memberikan imbauan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, guna untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
“Untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi hari dengan sasaran Jalan Ikan Piranha Atas Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru dilaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, kita berikan himbauan serta memberikan hukuman sosial dengan pengucapan Pancasila dan pemberian masker kepada para warga yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 khususnya, dengan harapan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang terbebas dari Covid-19,” tambahnya
Lebih lanjut disampaikan pada masa pandemi ini jajaran Koramil 0833/05 Lowokwaru akan terus melaksanakan monitoring, serta memberi pemahaman kepada para masyarakat, agar terus menerapkan protokol kesehatan melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (DnD)