Jurnalismalang – Aparat Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di beberapa titik di wilayah Kota Malang, salah satunya bertempat di halaman depan Kecamatan Blimbing Jl. Raden Intan Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang, diawali dengan kegiatan apel persiapan Patroli/Operasi Gabungan Penertiban Protocoler Kesehatan (WAJIB MASKER) di Wilayah Hukum Tingkat Kecamatan Blimbing, Senin (14/12/2020).
Operasi yustisi yang digelar hari ini menekankan pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker maupun penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Inpres No.6 Th 2020, Pergub No.53 Th 2020 dan Perwali No.30 Th 2020
Apel Patroli Gabungan dipimpin dipimpin Ipda Syaiful yang menyampaikan, saat ini Kota Malang masih dalam pandemi Covid 19 dan sasaran patroli hari di depan Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang,
untuk melaksanakan pendisiplinan warga yang tidak memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Sebanyak 25 orang ditemukan melanggar dengan tidak menggunakan/memakai masker, sehingga diambil tindakan.
Setelah selesai melaksanakan tindakan atau sanksi diberikan masker langsung untuk dipakai.
Sementara itu Serda Risnoto mengatakan mengatakan, tujuan patroli gabungan ini adalah untuk menekan angka penularan COVID-19 dengan mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Disamping itu patroli ini juga untuk memberikan imbauan dan arahan kepada masyarakat, agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, yang pada akhirnya masyarakat akan menyadari tentang pentingnya berpola hidup sehat,” tambah Serda Risnoto. (DnD)