Warga Desa Rejoso Junrejo Lapor soal penipuan ke Polres Batu

Jurnalismalang-  Zulaikah (28) warga RT 03 RW 09 jalan Trunojoyo Dusun Rejoso Desa Rejoso Kecamatan Junrejo Batu lapor ke Polres Batu terkait dugaan penipuan yang dilakukan makelar kasus  dengan menjanjikan bisa menyelesaikan kasus suaminya Nur bidin (33) dan adiknya Mohamad Solikin (23)  dalam kasus penganiyaan terhadap Nor Bahtiar tetangganya.

Zulaika, mengaku merasa ditipu oleh warga Kecamatan Pujon  dan warga Kecamatan Ngantang  yang menjanjikan bisa meringankan jeratan hukum suaminya dengan syarat bisa  menyerahkan uang senilai Rp 23.000.000 agar terhindar dari  jeratan hukum.

Tetapi, anehnya setelah suaminya dan adiknya tanggal 1 Agustus 2018 diantar Hadi untuk menyerahkan ke aparat dan tanggal 5 uang  diserahkan sebagai kesepakatan damai dengan disaksikan dua orang Aziz dan Kasiadi ditandai surat pernyataan dari kedua belah pihak tidak melanjutkan ke ranah hukum tidak sesuai harapan.

Komitment keluarganya dengan membayar uang damai kepada korban penganiayaan tidak dibarengi itikad baik keduanya dimana proses hukum suaminya tetap berjalan dan pencabutan kasus suaminya juga tidak terealisasi.

Merasa ditipu oleh dua orang tersebut ,  sebagai istri korban  melapor ke polres Batu SPKT untuk meminta keadilan dalam persoalan ini.

Pihaknya, kemaren sudah melapor keduanya agar ditangkap tetapi rencana damai yang difasilitasi pihak penyidik keduanya hari ini juga tidak kunjung  datang.

“Saya minta aparat kepolisian polres Batu bersikap adil  terhadap saya sebagai rakyat biasa dan dua orang yang menipu saya segera ditangkap,”ujarnya.

Saat ini suami saya sudah mendekam di tahanan lembaga permasyarakatan Lowokwaru kota Malang.

Zulaikhah menambahkan, saksi saat memberikan uang kepada warga Pujon juga disaksikan saudaranya Fajar Azis dan Kasiadi tetangga sebelah.

Pertemuan damai rencana hari ini juga masih terkatung katung karena kedua orang yang bersangkutan juga masih menjanjikan dan meminta waktu ,apabila sampai nanti sore pukul 16.00 tidak terjadi seluruh keluarganya meminta proses ini dilanjutkan saja .

“Kalau gak direspon tidak apa apa,yah saya memang buta hukum yah di pingpong kesana-kemari,”tegasnya.

Fajar Aziz ,mengaku.mengetahui penyerahan uang ke Sugi tidak langsung ke korban .

Bahkan, sebagai saksi mencium aroma  gelagat  aneh saat penyerahan uang dikhawatirkan ada dugaan penipuan.

“Saya sudah ingatkan saudara saya mbak Leha ,hati hati nanti ini tipuan ternyata benar , dibuktikan saudara nya mas Ambon proses hukumnya belum kelar dengan mendekam di penjara ,” ujarnya.

Kasat Reskrim polres Batu ,AKP Anton Widodo, mengatakan , pihaknya menghimbau kepada masyarakat Bayu untuk tidak percaya kepada seseorang yang mengatasnamakan atau menjanjikan bisa mengurus  hukum dengan diimingi imingi bisa ringan Secara hukum dan minta uang.

Sesuai program polri dalam motto polisi  promter sudah cukup jelas , bahwa polisi kedepan menjadi polisi profesional .

“Janganlah percaya kepada pihak yang mengaku dekat  atau bisa menjanjikan ,mending langsung tanya sendiri ke pihak penyidik atau datang langsung kita terbuka kok,” pungkasnya.(Yon/DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top