Malang – Setelah Suwandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Malang Kota, langkah cepat langsung dilakukan pihak kepolisian dengan memanggil delapan orang untuk diminta keterangan.
Iwan Kuswardi, Kuasa Hukum Suwandi mengatakan, kliennya bukan seorang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena harusnya kedua belah pihak ditangkap dan diperiksa, baik kliennya (Suwandi) yang mengaku merasa tidak menerima uang, maupun Hendrianus yang berusaha memberikan sesuatu untuk mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai guru di Kabupaten Malang.
“SPMT kan waktu itu sudah selesai dan akan diberikan pada Selasa 25 Oktober 2016, tapi Hendrianus yang sudah diberi undangan tidak hadir di kantor, malah sehari sebelumnya Hendrianus datang malam-malam kerumah Suwandi bersama Nuril Huda (Kabid Pengembangan BKD Kabupaten Malang) dengan membawa sesuatu, tapi ditolak oleh Suwandi karena pemberian SPMT tidak dipungut biaya, “ungkap Iwan Kuswardi dalam sesi jumpa pers, Rabu (09/11/2016).
Iwan menambahkan, Suwandi juga menyesalkan penggundulan dirinya pada H+1 setelah ditahan, apalagi proses penggundulan dilakukan oleh tahanan lain, dengan memasukan alat potong dari luar tahanan.
“Apakah orang punya rambut itu membahayakan, hingga langsung digundul seperti itu, apalagi proses pemotongan rambut dengan alat yang dimasukan dari luar dan digundul oleh tahanan lain. Saya akan melaporkan ke Propam, biar tindakan Polres Malang Kota tidak berlebihan kembali, “tandasnya.
Sementara itu keterangan berbeda disampaikan oleh AKP Tatang Prajitno, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, bahwa dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) pertama, Suwandi mengakui kalau menerima uang dari Hendrianus sebesar Rp. 18 Juta, tapi selang beberapa hari Suwandi minta dibuatkan BAP kedua dan mencabut keterangan menerima uang Rp. 18 juta dan telah menghabiskan untuk makan-makan.(DnD)