Malang – Satuan Reskoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mendapatkan otak perakit senjata api, yang menjadi pemasok senjata untuk bandar narkoba di wilayah Malang.
Menurut AKBP Decky Hendarsono, Kapolres Malang Kota, dirinya patut bangga atas kinerja jajarannya, setelah dapat menangkap ZA (33) warga Gadang Kota Malang, yang tengah memakai narkoba jenis Sabu-sabu dirumahnya, serta mendapati empat pucuk senjata api rakitan, beserta puluhan amunisi berdaya ledak medium.
“Dari hasil penggerebekan dirumah ZA, terdapat sabu-sabu seberat 0.2 gram, tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu senjata api rakitan berbentuk bolpoint beserta amunisinya. Amunisi yang digunakan, mirip yang dimiliki oleh pihak kepolisian hanya lebih kecil,” ungkap AKBP Decky didepan awak media.
Orang nomor satu di jajaran Polres Malang Kota itu menambahkan, ZA sering melayani penjualan senjata api sesuai pesanan, dengan harga mulai 500 ribu hingga 3 juta rupiah, tergantung tingkat kesulitannya.
“Tim reskoba saat ini tengah mengejar bandar-bandar narkoba yang beredar di wilayah Malang Raya, serta akan meringkus bandar narkoba yang telah membeli senjata api sejenis FN, yang telah diisi 5 butir amunisi. Semua senjata api rakitan ini sangat berbahaya, karena bukan sejenis senapan angin untuk berburu di hutan, tapi dapat membahayakan orang lain,”tambahnya.
Untuk diketahui ZA sudah pernah ditahan di tahun 2015 lalu, atas kasus yang sama yaitu kepemilikan senjata api, yang diakui mendapatkan dari pembelian lewat media sosial Facebook.(DnD)