Pakar Hukum Tata Negara UB Malang: Kewenangan Proporsional Kejaksaan Perlu Menjadi Perhatian dalam RUU KUHAP

Jurnalismalang – Perubahan pada undang-undang yang dituangkan dalam RUU seyogyanya mempertimbangkan beberapa hal. Satu hal yang terpenting adalah masalah kewenangan. Apalagi bila menyangkut suatu badan atau lembaga penegak hukum.

“Perlu dipertimbangkan apakah setelah RUU dijalankan nanti kewenangan lembaga (dalam hal ini Kejaksaan) menjadi kurang atau bahkan berlebih,” jelas ahli hukum tata negara Prof. Dr. Sudarsono SH, M.S, dalam perhelatan Focus Group Discussion di Guest House Universitas Brawijaya Malang, Selasa (11/2). “Contoh, kejaksaan kewenangannya memang penuntutan perkara, tapi bisa memiliki kewenangan lain. Apa itu?”

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa belakangan ini, RUU KUHAP diproyeksikan untuk menjadi satu undang-undang untuk mengatur seluruh aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dll.) menimbulkan pertanyaan tentang penyesuaiannya dengan berbagai undang-undang sektoral yang meregulasi masing-masing lembaga.

“Pertanyaannya adalah keseimbangan kewenangan seperti apa yang diperlukan dalam RUU ini,” ujar Prof. Sudarsono. “Jawabannya adalah kewenangan yang proporsional sesuai pendekatan jati diri institusi, kelembagaan, atau jabatan.“

Pendekatan jati diri tersebut mencakup empat pertanyaan, yaitu, siapa mereka (lembaga, institusi), di mana posisi mereka, apa fungsi masing-masing, apa tugas mereka. Empat pertanyaan ini dapat menjadi parameter untuk mengukur proporsionalitas keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Prof., Drs., Andy Fefta Wijaya, MDA., Ph.D yang juga hadir sebagai pembicara, di beberapa negara seperti Australia dan Jerman, keberadaan lembaga swasta penegak hukum, seperti detektif swasta, sudah lazim sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang hukum.

“Kehadiran lembaga penegak hukum swasta berfungsi sebagai penantang lembaga-lembaga penegak hukum pemerintah dalam hal menyediakan layanan pada masyarakat,” tambah Prof. Andy. “Dengan cara ini, lembaga seperti Kejaksaan bisa dicegah menjadi superbody yang kewenangannya terlalu luas.”

Meski terdengar ideal, tetapi alternatif tersebut tidak akan dapat terlaksana apabila tidak didukung legislasi yang kuat dalam bentuk undang-undang. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top