Sampaikan Ranperda APBD 2025, Pemkab Malang Fokus Pada Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan

Jurnalismalang.com – Bertempat di ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Bupati Malang, M. Sanusi, pada Jumat (13/09/2024), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Diawali oleh Wakil Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Malang, Kholiq yang menyampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September.

“Pada tanggal 10 September 2024, Bupati Malang telah mengirim surat permohonan, tentang penyampaian pembahasan Rancangan APBD tahun Anggaran 2025, maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanjaan Daerah Tahun Anggaran 2025,” kata Kholiq

Sementara itu Bupati Malang, M. Sanusi menyampaikan bahwa soal Rancangan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menetapkan prioritas pembangunan, yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2025, dimana tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang tahun 2025, yakni “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”.


(Sanusi, Bupati Malang saat menyampaikan prioritas pembangunan di Kabupaten Malang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang)

“Ada enam prioritas pembangunan Kabupaten Malang, yaitu pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur, peningkatan layanan publik, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dan lainnya,” sampainya.

Ia melanjutkan bahwa postur Ranperda APBD TA 2025 telah disusun berdasarkan KUA-PPAS TA 2025, yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah, lalu dituangkan dalam Nota Kesepakatan pada 15 Agustus 2024, dengan beberapa poinnya antara lain terkait rencana kenaikan pendapatan daerah sebesar 7,06%, kenaikan belanja daerah sebesar 8,25% dan terkait pembiayaan daerah.

“Ranperda APBD 2025 ini masih bersifat indikatif, karena saat ini belum ada informasi resmi terkait penetapan alokasi pagu definitif, soal sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal untuk TA 2025,” sambungnya.

Sanusi pun berharap agar alokasi pagu definitif tersebut, dapat segera didapatkan pada saat pembahasan Ranperda APBD TA 2025 mendatang.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top