Gelar Rapat Paripurna Bersama Dewan, Pemkab Malang Sampaikan 11 Poin Penting

Jurnalismalang.com – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Dewan, pada Selasa (09/07/2024), menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025 – 2045.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.

Bupati Malang, Drs. H.M., Sanusi, M.M., menyampaikan, bahwa secara khusus RPJPD Kabupaten Malang 2025 – 2045, disusun dengan mengacu pada RPJPN 2025 – 2045, RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025 – 2045, mempedomani RTRW Kabupaten Malang 2024 – 2044, dengan memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Malang.

Menurut Sanusi, hal tersebut dilakukan guna menyelaraskan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang.

Lebih lanjut disampaikan, ada 11 poin penting terkait hasil pembahasan bersama antara Panitia Khusus Pembahas Raperda Kabupaten Malang soal RPJPD 2025 – 2045 bersama tim Raperda, diantaranya RPJPD sebagai pedoman terkait arah dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang, RPJPD sebagai dasar penyusunan RPJMD Teknokratik dan pedoman perumusan visi, misi dan sebagainya, penjelasan soal visi misi, RPJPD sebagai acuan penyelarasan sasaran, strategu, arah kebijakan, RPJPD sebagai indikator evaluasi kinerja perangkat daerah, serta poin lainnya soal arah kebijakan selama tahun tersebut.


(Darmadi Ketua DPRD Kabupaten Malang saat membuka Rapat Paripurna, Selasa (09/07/24))

Sementara itu dalam Rapat Paripurna tersebut, Dewan menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait Sistematika RPJPD 2025 – 2045, Gambaran Umum Kondisi Kabupaten Malang, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, serta Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok D aerah.

Ditemui usai rapat, Darmadi, S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Malang menuturkan bahwa secara Nasional RPJPD diharapkan selesai pada Tahun 2024, karena dengan adanya Pilkada serentak, maka RPJPD tersebut nantinya digunakan sebagai landasan penyusunan visi misi Calon Bupati (Cabup) sampai nanti disusunnya RPJMD Bupati terpilih.

“Hampir seluruh Nasional hampir sama, ini menjadi program keseluruhan daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada khususnya. Beberapa hal harus dilaksanakan harmonisasi antara Pusat dan Kabupaten,” sampainya.

Nantinya RPJP tersebut akan dikirimkan kepada seluruh Cabup yang akan mendaftar, yang akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun visi misi Cabup, sampai dengan nantinya terpilih dan digunakan untuk menyusun RPJMD, karena didalam RPJP tersebut ada beberapa hal, termasuk salah satunya kata Maju dan Berkelanjutan.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top