Jurnalismalang.com – Dalam rangka mensosialisasikan sekaligus memasifkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026, Pemerintah RI melalui Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, menggelar Kumham Goes to Campus 2023, yang kali ini digelar di Universitas Brawijaya (UB) Malang, pada Kamis (25/05/2023).
Adanya KUHP nasional sebagai panduan bagi Aparat Penegak Hukum (APH), menjadi tantangan tersendiri. Terlebih dalam hal mengubah pola pikir (mindset) masyarakat khususnya APH, terkait bagaimana memperlakukan hukum pidana. Dimana hal tersebut juga perlu dilakukan di kalangan mahasiswa.
Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa KUHP yang baru, tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai Lex talionis atau sebagai sarana balas dendam. Karena jika mindsetnya masih seperti itu, artinya kita masih menggunakan hukum pidana sebagai balas dendam.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa bisa memahami pasal-pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi, dan yang paling susah itu tadi, merubah mindset,” kata pria yang sering disapa Eddy ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan lebih lanjut, salah satu pasal dalam KUHP baru yang menimbulkan kontroversi adalah pasal tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden. Eddy juga tidak memungkiri bahwa KUHP baru tersebut sempat sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski pada akhirnya MK menilai KUHP baru tersebut tidak menyalahi konstitusi.
“Ya tadi itu juga yang banyak ditanyakan oleh mahasiswa, salah satu pasal yang jadi kontroversi, yakni pasal tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden,” tambahnya.
Prof. Eddy menambahkan, pihaknya akan mensosialisasikan KUHP baru itu dalam tiga tahun kedepan, sebelum diberlakukan ke seluruh provinsi dan di kampus-kampus, sehingga diharapkan nantinya ada kesamaan parameter, standar dan ukuran, dalam menerjemahkan, menafsirkan pasal demi pasal dalam KUHP.
“Fungsinya agar jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah lainnya, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kumham Goes to Campus 2023 yang sekaligus salah satu dosen Fakultas Hukum (FH) UB, Ladito R Bagaskoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama FH-UB dengan Kemenkumham, untuk melakukan sosialisasi KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, kepada masyarakat Kota Malang, salah satunya Mahasiswa, Dosen dan masyarakat secara umum.
“Sosialisasi ini sangat penting, mengingat KUHP baru ini kan akan berlaku 2-3 tahun lagi, yang artinya menggantikan undang-undang lama, yang notabene buatan Belanda, akan diganti dengan KUHP baru yang murni buatan Bangsa Indonesia, yang kental lokalistiknya” terangnya.
Ia mencontohkan seperti kasus kumpul kebo, perkosaan, seperti apa dan bagaimana penyelesaiannya, nantinya tertuang dalam KUHP baru, karena persoalan itu akan bersinggungan langsung dengan masyarakat, sehingga perlu adanya klarifikasi dari Kumham. (DnD)