Jurnalismalang – Sebanyak 20 personil Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP, melaksanakan operasi Gabungan Penertiban Protokoler Kesehatan di depan Kelurahan Bareng Jl. Kawi No.15 a Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang, dalam rangka Operasi Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wilayah Kota Malang, sesuai Inpres No.6 dan perwali No.30 tentang protokol kesehatan, Jum’at (04/12/2020).
Dalam operasi tersebut terjaring 5 orang (tidak memakai masker) dan diberikan hadiah berupa sanksi sosial, menyampaikan isi Pancasila dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta memberikan ucapan terima kasih kepada pengguna jalan yang telah mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah memakai masker.
Sementara itu Babinsa Kelurahan Bareng Sertu Krisdianto mengatakan, tujuan patroli gabungan ini adalah untuk menekan angka penularan COVID-19, dengan mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Salah satu bentuk penularan yakni dengan berkerumun dan tidak menerapkan prinsip 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
“Tujuan patroli ini untuk memberikan arahan kepada masyarakat, agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, termasuk membubarkan aktivitas warga yang berkerumun,” sambungnya.
Dalam kegiatan patroli gabungan kali ini petugas lebih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan, teguran, serta melakukan pembubaran. (DnD)