78 Pengendara Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi Yustisi Tidak Mengenakan Masker

Jurnalismalang – Sebanyak 60 personil Gabungan TNI POLRI Satpol PP dan Dishub mengawal sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Malang, Selasa (24/11/ 2020) dimulai dari Jl. Simpang Balapan Kecamatan Klojen Kota Malang, dalam rangka Operasi Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wilayah Kota Malang, sesuai Inpres No.6 dan perwali No.30 tentang protokol kesehatan.

KBO Binmas Polresta Malang Kota Iptu (P) Lilik mengatakan, semua personil akan melaksanakan misi kemanusiaan, yaitu menegakkan kedisplinan masyarakat dalam situasi Covid-19.

“Dalam melaksanakan operasi ini diharapkan dilaksanakan dengan cara persuasif, agar masyarakat nyaman dengan adanya Operasi ini, serta kita laksanakan sidang di tempat, apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” ungkap Iptu Lilik.

Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi diseputaran Jl. Simpang Balapan, dengan sasaran Pengguna Kendaraan Roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

Operasi yang dilaksanakan di seputaran Jl. Simpang Balapan tersebut, didapatkan 78 orang pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenai sanksi denda.

“Dalam kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan tadi, berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp. 1.825.000,- dari 78 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya tentang penggunaan masker,” tambahnya.

Kegiatan operasi gabungan ini, dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang ada baik Instruksi Presiden ataupun peraturan Walikota Malang tentang protokol kesehatan Covid-19 di wilayah kota Malang,” pungkas KBO Binmas Polresta Malang Kota. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top