Jurnalismalang – Sebanyak 12 orang diamankan oleh petugas gabungan yang melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker di wilayah Lowokwaru, Minggu (08/11/2020) malam.
12 orang yang diamankan petugas operasi yustisi gabungan ini, tidak menggunakan masker saat melintas di Jl. Akordion Timur Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang sedang dilaksanakan Kegiatan Patroli Operasi Yustisi Penggunaan Masker dalam rangka Memutus Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi digelar, kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Ipda Ghofur dari Polsek Lowokwaru, selanjutnya menuju lokasi operasi yustisi di Jl. Akordion Timur Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dari 12 pelanggar yang tidak memakai masker, selain diberikan masker secara gratis sebelumnya mendapatkan sanksi dan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19.
Sementara Bintara Pembina Desa (Babinsa) Tunggulwulung, Pelda Arif Fatkur menyampaikan, para pelanggar juga diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menyebutkan isi dari Pancasila, serta berjanji akan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dihubungi secara terpisah
Komandan Koramil 0833/05 Lowokwaru Kota Malang, Kapten Kav Sumaryono menyampaikan, bahwa upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak boleh kendor apalagi putus.
“Oleh karenanya, jajaran muspika Lowokwaru tak henti-hentinya melaksanakan Operasi Yustisi, sebagai upaya Penegakan peraturan tentang Protokol Kesehatan Covid-19.
Bagi yang melanggar diberikan sanksi dan sosialisasi tentang protokol kesehatan Covid-19 sebelum mendapatkan masker dari petugas,” pungkas Kapten Kav Sumaryono. (DnD)